Sekjen PDIP Hasto Tuntut Keberpihakan Pemerintah kepada Petani

Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kiri) menangis seusai menyambut kehadiran Sekretaris Jenderal PDIP periode 2019-2025 Hasto Kristiyanto (kanan) jelang penutupan Kongres ke-6 PDI Perjuangan di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Nusa Dua, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto optimistis Indonesia tidak akan kekurangan petani di masa depan. Hanya saja, rasa optimismenya itu perlu ditopang keberpihakan pemerintah untuk menyejahterakan petani.
Hal itu dikatakan Hasto dalam Seminar Nasional di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta pada Rabu (24/9/2025). Mulanya, Hasto menyatakan, tantangan global mengenai pangan dan perubahan iklim akan mendorong lahirnya petani-petani muda di Indonesia.
“Kita meyakini dengan berbagai ancaman terhadap pangan dan tantangan ketidakpastian iklim, pangan akan menjadi urusan yang sangat vital, menyentuh kehidupan sehari-hari, menyangkut urusan perut kita. Maka, akan lahir petani-petani muda,” kata Hasto dalam kegiatan itu.
Walau optimistis dengan munculnya petani muda, Hasto menyinggung pekerjaan rumah besar pemerintah yaitu banyak petani yang hingga kini tidak memiliki lahan. Hasto mencontohkan kunjungannya ke Bekasi pada hari ini menemui 40 petani yang tidak ada satu pun memiliki lahan sendiri.
“Yang menjadi perhatian kita bersama, 40 petani yang hadir di Bekasi ternyata tidak ada satu pun yang punya lahan. Semua masih menjadi petani penggarap,” ujar Hasto.
Menurut Hasto, kondisi ini membuat sulit bagi petani untuk mencapai kesejahteraan. Ia memperkirakan, agar petani hidup layak, mereka membutuhkan lahan minimal 1,5 hektare dengan potensi pendapatan Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
“Kedaulatan pangan hanya bisa diwujudkan kalau kesejahteraan petani menjadi prioritas nyata kebijakan politik,” ujar Hasto.
Oleh karena itu, Hasto mendorong konsolidasi lahan dan percepatan redistribusi tanah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
“Bagaimana kita konsolidasi lahan? Melalui registrasi dan pemanfaatan aset tanah negara. Inilah spirit dari UU Pokok Agraria yang menjadi dasar hukum untuk melakukan percepatan secara progresif agar petani memiliki tanah,” ujar Hasto.
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
