Perizinan hingga Premanisme Jadi PR Investasi di Indonesia

Wakil Menteri Investasi dan Hiilirisasi Todotua Pasaribu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu mengatakan persoalan klasik masih membayangi iklim investasi di Indonesia. Hal ini yang kerap menjadi batu sandungan pemerintah dalam menggenjot investasi.
“Tantangannya yang paling klasik itu bagaimana kita bisa menciptakan investasi di negara kita ini memiliki daya saing dan berkelanjutan,” ujar Todotua dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia bertajuk “Resiliensi Ekonomi Domestik sebagai Fondasi Menghadapi Gejolak Dunia” di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Todotua menyebut sejumlah faktor yang paling berperan dalam realisasi investasi di Indonesia, yakni pelayanan perizinan, regulasi, dan juga strategi fiskal. Todotua mengatakan ketiga hal tersebut memiliki kontribusi signifikan dalam mendorong realisasi investasi.
“Hal yang kedua adalah iklim investasi yang kondusif. Yang kita sebutkan kemarin, maraknya kegiatan premanisme dan lain-lain,” ucap Todotua.
Todotua menyampaikan pemerintah saat ini serius melakukan pembenahan. Salah satunya terkait kemudahan perizinan. Tododua menyebut birokrasi berbelit menjadikan Indonesia tidak kompetitif dibandingkan negara tetangga. Todotua mencontohkan proses investasi Vietnam yang hanya memerlukan 1,5 tahun hingga dua tahun dibandingkan Indonesia yang berkisar di angka empat tahun sampai lima tahun.
“Karena kenapa? 1,5-2 tahun ngurus izin, 1,5-2 tahun dia konstruksikan. Itu baru terealisasi. Ini PR besar,” lanjut Todotua.
Oleh karenanya, sambung dia, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 sebagai solusi service level agreement. Todotua menyebut PP 28 menjadi dasar pemerintah dalam melakukan fiktif positif yang menjadi mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko yang memungkinkan izin dianggap terbit otomatis jika instansi pemerintah tidak merespons permohonan dalam batas waktu yang ditentukan (SLA).
“Sudah ada 132 perizinan yang kita fiktif positive. Kita memberikan kepastian izin kepada para pelaku usaha. Saya ambil contoh hotel. Hotel 28 hari sekarang kita keluarkan izinnya. Tetapi kita juga melakukan namanya postpaid, tanpa mengurangi esensi,” kata Todotua.
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
