Eks Presiden Prancis Sarkozy Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pendanaan Kampanye Terkait Libya

loading…
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/anadolu
PARIS – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis (25/9/2025) atas tuduhan konspirasi dalam kasus yang melibatkan Libya dalam pendanaan kampanye pemilunya pada 2007.
Ia diperkirakan akan dipanggil jaksa penuntut dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia akan mulai menjalani hukumannya.
Pengadilan memutuskan Sarkozy, yang membantah semua tuduhan, bersalah atas konspirasi kriminal tetapi membebaskannya dari korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya, menurut laporan tersebut.
Berbicara kepada wartawan setelah pengumuman vonis, Sarkozy mengatakan ia akan mematuhi panggilan pengadilan.
“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” ujar dia.
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
