Bidah adalah? Kenali Pengertiannya Menurut Islam!

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam buku 37 Masalah Populer menjelaskan makna bidah menurut para imam dan ulama terkemuka. Mereka semuanya sepakat bahwa bidah adalah perkara yang dibuat-buat tanpa ada contoh sebelumnya dari Nabi Muhammad SAW.
Namun, definisi itu harus disimak baik-baik. Sebab, kini ada begitu banyak hal yang tidak ditemui pada zaman Rasulullah SAW.
“Jika dikatakan bahwa mobil adalah bidah, maka apakah Muslimin sekarang harus naik unta?
Tentu orang yang tidak setuju akan mengatakan, ‘Mobil itu bukan ibadah, yang dimaksud bidah itu adalah masalah ibadah,'” tulis UAS dalam bukunya itu.
Dengan memberikan jawaban seperti itu, lanjut UAS, sebenarnya penyanggah sedang membagi bidah ke dalam dua hal, yakni bidah urusan duniawi dan bidah urusan ibadah. Dengan perkataan lain: bidah urusan dunia, boleh. Bidah dalam ibadah, tidak boleh.
“Kalau bidah bisa dibagi menjadi dua, yakni bidah urusan dunia dan bidah urusan ibadah, mengapa bidah tidak bisa dibagi kepada bidah terpuji dan bidah tercela?” tulis UAS.
Syekh Izzuddin bin Abdissalam, seorang ulama besar mazhab Syafii yang hidup pada abad ke-13 M, membagi bidah menjadi lima bagian: wajib, haram, mandub (anjuran), makruh dan mubah.
Cara untuk mengetahuinya, sesuatu yang dianggap bidah kemudian ditimbang dengan kaidah-kaidah syariat Islam. Jika masuk dalam kaidah wajib, maka itu adalah bidah wajib. Jika masuk dalam kaidah haram, maka itu bidah haram; dan seterusnya.
Contoh bidah wajib: mempelajari ilmu gramatika bahasa Arab (nahwu-sharaf). Ilmu itu penting untuk memahami Alquran dan sabda Rasulullah SAW.
Maka, ia menjadi bidah wajib karena menjaga syariat adalah wajib. Sumber ajaran agama Islam, yakni Alquran dan Sunnah Nabi, tidak mungkin dapat dipahami dan dijaga kecuali dengan mengetahui bahasa Arab.
Contoh bidah haram: meyakini mazhab Qadariyyah (tidak percaya kepada takdir), mazhab Jabariyyah (fatalistisme), atau mazhab Mujassimah (menyamakan Allah dengan makhluk). Jadi, menolak mereka semua—bidah-bidah itu—termasuk perkara wajib.
Contoh bidah mandub (anjuran): semua perbuatan baik yang belum pernah ada pada masa generasi awal Islam. Di antaranya adalah shalat tarawih berjamaah, pembahasan mendetail tentang tasawuf, atau pembahasan ilmu debat dalam semua aspek untuk mencari dalil dalam masalah-masalah yang tujuannya untuk mencari ridha Allah SWT.
Contoh bidah makruh: hiasan pada masjid-masjid atau mushhaf Alquran. Adapun melantunkan Alquran sehingga lafaznya berubah dari kaidah bahasa Arab, itu tergolong bidah haram.
Contoh bidah mubah: bersalaman setelah selesai shalat, menikmati makanan khas daerah luar Arab, melebarkan lengan baju, dan banyak lagi.
Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama menjadikan ini tergolong bid’ah makruh, sebagian lain menjadikannya tergolong ke dalam perbuatan yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW dan masa setelahnya, sama seperti isti’adzah (mengucapkan a’udzubillah) dan basmalah (mengucapkan bismillah) dalam shalat.
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
