Ada yang Janggal dari Penerbitan Izin Gedung Terra Drone, Ini Penjelasan Mendagri Tito

Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran gedung di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Sebanyak 22 korban yang merupakan karyawan di Gedung Terra Drone tersebut meninggal dunia akibat insiden kebakaran yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 7 orang laki-laki, sementara korban selamat sebanyak 19 orang. Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 12.43 WIB dan berhasil dipadamkan oleh 29 unit mobil damkar dan 101 personel.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kebakaran yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia di Gedung Terra Drone, kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025), menjadi perhatian banyak pihak. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto disebut turut memberikan atensi terhadap kasus itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku mendapatkan panggilan dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi terkait kasus kebakaran itu. Mensesneg memberi penegasan kepadanya agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
“Saya hanya berasumsi bahwa ini karena Bapak Presiden sedang di Pakistan, saya yakin beliau sangat memberikan atensi. Karena ada jumlah korbannya. Jumlah korbannya yang tidak sedikit, 22 orang, itu adalah nyawa semua,” kata dia di sekitar Gedung Terra Drone, Rabu (10/12/2025).
Karena itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disebut akan melakukan audit internal untuk menelusuri pengurusan dokumen dalam pendirian Gedung Terra Drone hingga bisa memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal itu bukan tanpa alasan mengingat SLF itu menjadi bagian dalam menerbitkan persetujuan bangunan gedung (PGB) yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tito menjelaskan, hal yang akan dikaji antara lain adalah penilaian mengenai risiko gedung tersebut. Pasalnya, terdapat tingkatan risiko dalam pendirian gedung, yaitu rendah, sedang dan tinggi.
Ia menilai, Gedung Terra Drone masuk dalam kategori gedung risiko tinggi. Ini karena gedung itu digunakan untuk menyimpan peralatan yang mudai terbakar, seperti baterai drone.
Namun yang menjadi pertanyaanm mengapa dianggap sebagai risiko rendah. “Tapi karena dianggap risiko rendah, ya di-approve saja tanpa melihat lokasi mungkin, sehingga petugas Dinas Pemadam Kebakaran enggak dilibatkan mungkin saat itu,” kata dia.
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
