Monday, 9 November 2026

Terkini
Lampung

Eks Presiden Prancis Sarkozy Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pendanaan Kampanye Terkait Libya

Eks Presiden Prancis Sarkozy Dihukum 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pendanaan Kampanye Terkait Libya

loading…

Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. Foto/anadolu

PARIS – Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman lima tahun penjara pada hari Kamis (25/9/2025) atas tuduhan konspirasi dalam kasus yang melibatkan Libya dalam pendanaan kampanye pemilunya pada 2007.

Ia diperkirakan akan dipanggil jaksa penuntut dalam waktu satu bulan untuk diberitahu kapan ia akan mulai menjalani hukumannya.

Pengadilan memutuskan Sarkozy, yang membantah semua tuduhan, bersalah atas konspirasi kriminal tetapi membebaskannya dari korupsi pasif dan tuduhan pendanaan ilegal lainnya, menurut laporan tersebut.

Berbicara kepada wartawan setelah pengumuman vonis, Sarkozy mengatakan ia akan mematuhi panggilan pengadilan.

“Jika mereka benar-benar ingin saya tidur di penjara, saya akan tidur di penjara, tetapi dengan kepala tegak,” ujar dia.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *