Usai Pencopotan Karim Khan, Netanyahu Ungkap Rubio Ingin Menghadapi ICC

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Ahad (27/7/2027) menyambut baik dicopotnya kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan. Netanyahu menuduh sosok yang menerbitkan surat perintah penangkapan terhadapnya tersebut melakukan bias politik.
“Saya menyambut baik keputusan, yang didukung oleh mayoritas negara, untuk memecat Karim Khan, Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional,” tulis Netanyahu di X.“Ini adalah perkembangan yang sangat positif,” kata Netanyahu, dikutip dari laman Middle East Eye, Senin (27/7/2026)
Ia juga menuduh bahwa mantan jaksa tersebut mencari surat perintah penangkapan terhadap dirinya dan mantan menteri pertahanan Yoav Gallant untuk mengalihkan perhatian dari tuduhan pelanggaran terhadap dirinya sendiri.“Perisai itu sekarang telah terkoyak,” kata Netanyahu.
“Yang terungkap bukan hanya motivasi sebenarnya Karim Khan, tetapi juga ketidakadilan dan korupsi yang mendalam yang telah menginfeksi Kantor Jaksa dan Pengadilan Kriminal Internasional itu sendiri,”kata Netanyahu.
Netanyahu juga mengatakan bahwa ia telah berbicara dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio, yang menurutnya telah menegaskan kembali tekad Washington untuk menghadapi pengadilan (ICC) tersebut.
“Tadi malam, saya berbicara dengan Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Ia sekali lagi menegaskan kembali tekad Amerika untuk bertindak tegas terhadap lembaga ini,” tulis Netanyahu.
Ia menggambarkan, ICC sebagai lembaga yang merusak keadilan, menyerang negara-negara demokratis dan berdaulat, dan berupaya menundukkan keamanan mereka pada keputusan para pejabat yang tidak bertanggung jawab dan korup di Den Haag.
Perkembangan ini terjadi setelah negara-negara anggota ICC pada Jumat pekan lalu memberikan suara untuk mencopot kepala jaksa Karim Khan atas tuduhan pelanggaran.
Setelah pemungutan suara, Menteri Luar Negeri Venezuela Felix Plasencia mengumumkan bahwa pemerintahnya telah memberi tahu PBB tentang keputusan “tidak dapat dibatalkan” untuk keluar dari pengadilan tersebut, dengan alasan “bias geografis” badan tersebut terhadap negara-negara di belahan bumi selatan.
Artikel terkait
Berita terbaru
Seminar Nasional PENA 8.0, UKM PRISMA UMS Dorong Mahasiswa Wujudkan Inovasi Berkelanjutan dan Kewirausahaan
ums.ac.id, SURAKARTA – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) PRISMA Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan Seminar Nasional Pekan Ilmiah dan Penalaran Mahasiswa (PENA) 8.0 dengan mengusung...
Gubernur Lemhannas: Green Democracy Perkaya Wawasan Calon Pemimpin Nasional
RMBANTEN.COM — Jakarta — Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Dr. Tb. Ace Hasan Syadzily, menerima Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak 54, Menko Airlangga Sebut Ekonomi Nasional Menguat
Industri manufaktur Indonesia mencatatkan kinerja ekspansif sepanjang Oktober 2026. Purchasing Managers' Index (PMI) manufaktur nasional naik ke level 54, meningkat dari posisi 52,4 pada...
33 Negara Dibayangi Krisis Pangan. Stok Beras Nasional Tembus 25 Juta Ton
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan ketersediaan beras nasional diperkirakan mencapai 25 juta ton dan cukup hingga Juli–Agustus
