jpnn.com, JAKARTA – Rivai Kusumanegara selaku Kuasa Ikatan Notaris Indonesia (INI) KLB Bandung menilai putusan MARI dengan nomor 1470 K/PDT/2026 yang diputus oleh Ibrahim, Nani Indrawati, dan Heru Pramono janggal.
Pasalnya, kata Rivai, putusan kasasi tersebut telah mengabulkan pokok perkara, meskipun pengadilan tingkat pertama dan banding hanya memutus kompetensi absolut dengan menyatakan kewenangan pengadilan tata usaha negara.
Sehingga acara pembuktian bagi para pihak belum dibuka, tetapi majelis kasasi memutus hingga pokok perkara dengan mengabulkan sebagian gugatan INI Kongres Banten.
Di sisi lain, Rivai juga menjelaskan jika sengketa kepengurusan INI telah diselesaikan dengan tiga putusan berkekuatan tetap yakni Putusan MARI No. 524 K/TUN/TF/2025, Putusan PT-TUN Jakarta No. 334/B/TF/2024/PT.TUN.JKT, dan terakhir Putusan MARI No. 388 K/TUN/2026 yang mengesahkan Kepengurusan INI KLB Bandung pimpinan Irfan Ardiansyah.
“Sehingga terjadi pertentangan antarputusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Rivai.
Rivai menjelaskan jika ketiga putusan sebelumnya telah dilaksanakan Kementerian Hukum dengan mendaftarkan kepengurusan hasil KLB Bandung. Bahkan penyelesaian tersebut mendapat apresiasi dari Komisi XIII DPR RI.
Rivai menegaskan INI KLB Bandung akan menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) karena terdapat kekeliruan yang nyata dan pertentangan dengan tiga putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelumnya.
Sementara Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim dan dosen hukum Universitas Trisakti menilai putusan tingkat kasasi Nomor 1470 K/PDT/2026 tersebut aneh dan tidak logis.


