jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota menangkap pria berinisial N (41) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.
N yang merupakan warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah Regama mengatakan kasus tersebut dilaporkan oleh korban bersama keluarganya pada 24 September 2026.
“Kami mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandung. Seorang pria berinisial N (41) yang merupakan ayah kandung korban, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan polisi,” kata Zainullah, Selasa (6/10).
Menurut dia, dugaan kekerasan seksual tersebut berlangsung sejak 2020 hingga Agustus 2026 di rumah yang ditempati korban dan tersangka.
Berdasarkan laporan, korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Korban juga disebut mengalami kekerasan fisik ketika menolak perbuatan tersangka.
Pada akhir Agustus 2026, korban kembali diduga mengalami kekerasan seksual dan penganiayaan. Korban kemudian melarikan diri dan menginap di rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
Korban selanjutnya melapor bersama keluarganya hingga kasus tersebut ditangani Polres Probolinggo Kota.


