PKB Ciamis Terima Surat Pemberhentian Sementara Oknum Anggota DPRD NZ Setelah Jadi Terdakwa

harapanrakyat.com,- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ciamis, Ai Ratna Intan Solihah, akhirnya angkat bicara terkait pemberhentian sementara salah satu anggota DPRD dari fraksi PKB, NZ. Langkah tersebut diambil setelah NZ berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi bantuan desa.

“Tanggal 20 April 2026, kami menerima surat dari Ketua DPRD Ciamis, terkait pemberhentian sementara NZ alias Marcel dari anggota DPRD Ciamis, setalah ditetapkan terdakwa oleh Kejaksaan Bandung yang menangani kasus korupsi bantuan desa yang dilakukan NZ,” ungkapnya, Jumat (24/4/2026).

Ai menjelaskan, meski proses hukum NZ belum berkekuatan hukum tetap, statusnya sebagai terdakwa membuat yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Ciamis. Dengan kondisi itu, hak-hak sebagai anggota dewan pun tidak diberikan.

Baca Juga: PKB Pangandaran Punya 3 Kandidat Ketua Baru

“Secara normatif sudah betul langkah DPRD Ciamis. Melakukan pemberhentian sementara kepada anggota dewan yang tersandung kasus hukum dan ditetapkan terdakwa seperti NZ,” jelasnya.

Ai menegaskan, aturan pemberhentian tersebut sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah (MD3) maupun tata tertib DPRD. Karena itu, ketika seseorang sudah berstatus terdakwa, maka pemberhentian sementara harus dilakukan. Ia juga menyebut, pihaknya telah menerima surat resmi yang dilengkapi berkas dari kejaksaan dan kepolisian.

Ai Ratna menjelaskan, sebelumnya DPC dan Fraksi PKB belum mengetahui secara pasti persoalannya belum menerima surat tembusan. Saat itu, NZ juga dalam kondisi ditahan tanpa akses komunikasi maupun kunjungan.

Baca Juga: Oknum DPRD Ciamis yang Diduga Korupsi Ternyata Sudah Ditahan, LP3D Ajak Warga Kawal Proses Hukum

Setelah mengetahui status hukumnya, kata Ai, partai langsung mengambil sikap dengan melakukan evaluasi internal. Hal itu dilakukan karena NZ dinilai telah melanggar sumpah jabatan serta aturan AD/ART PKB.

“Masalah ini sudah dilaporkan ke DPW dan DPP PKB terkait status hukum NZ ini, sambil menunggu putusan sidang. Sehingga bisa segera ada Pergantian Antar Waktu,” tegasnya. (Es/R9/HR-Online/Editor-Dadang)

Read More

Baca Juga