Sunday, 1 November 2026

Terkini
Nasional

Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus Tekan Pekerja Migran Ilegal

Pemkab Bangkalan Bentuk Tim Khusus Tekan Pekerja Migran Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, membentuk tim khusus untuk menekan tingginya angka warga yang bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) melalui jalur ilegal atau nonprosedural. Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan kasus PMI asal Bangkalan yang mengalami masalah di tempat kerja.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tri Sukmana, menjelaskan bahwa tim khusus ini tidak hanya bertugas menekan angka keberangkatan ilegal, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menggunakan jalur resmi saat merantau ke luar negeri.

“Selain untuk menekan banyaknya warga Bangkalan yang PMI ilegal, tim khusus ini juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya merantau ke negeri orang melalui jalur resmi,” kata Jemmi dalam keterangannya, Minggu malam.

Kasus Mencuat Setelah Ada Korban

Jemmi mengungkapkan, temuan banyaknya warga Bangkalan yang bekerja secara ilegal di luar negeri baru terkuak setelah mereka mengalami masalah serius di tempat kerja. Masalah tersebut meliputi kasus meninggal dunia karena sakit, mengalami kecelakaan kerja, hingga persoalan keimigrasian yang berujung deportasi.

Dalam kurun waktu September hingga 9 Oktober 2026 saja, Disperinaker Bangkalan telah membantu pemulangan sebanyak lima orang pekerja migran. “Semua dari lima orang yang kami bantu tersebut bekerja di luar negeri secara nonprosedural alias ilegal,” tegasnya.

Kasus terakhir menimpa dua PMI bernama Rusdi (33), warga Desa Togubang, Kecamatan Geger, dan Sainih (43), warga Desa Tebiru, Kecamatan Tanjung Bumi. Keduanya dipulangkan ke tanah air setelah dideportasi dari Malaysia akibat persoalan keimigrasian. Mereka diketahui bekerja di negeri jiran itu melalui jalur nonprosedural hingga harus menjalani masa penahanan sebelum akhirnya dipulangkan paksa ke Indonesia.

Menurut Jemmi, Rusdi berangkat pada 2 Agustus 2026 menggunakan visa wisata untuk masuk ke Thailand sebelum melanjutkan perjalanan melalui jalur laut menuju Malaysia. “Namun, sebelum sempat bekerja, Rusdi ditangkap oleh otoritas setempat dan menjalani penahanan selama dua bulan, sebelum akhirnya dipulangkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sainih diketahui telah berada di Malaysia sejak 2022 dan bekerja sebagai buruh bangunan. Ia ditangkap oleh petugas Keimigrasian Malaysia dan menjalani penahanan selama lima bulan sebelum dideportasi ke Indonesia.

Tergiur Cerita Sukses Berbiaya Murah

Berdasarkan pengakuan para pekerja migran, Jemmi menyebutkan bahwa mereka umumnya tertarik pada cerita sukses dengan biaya murah yang ditawarkan oleh calo atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab. “Berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada kami, para pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural ini, umumnya tertarik pada cerita sukses berbiaya murah,” kata Jemmi.

Padahal, menurut dia, bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal lebih banyak menimbulkan dampak negatif daripada positif. Selain tidak mendapatkan perlindungan hukum, para PMI ilegal juga tidak memperoleh jaminan keselamatan kerja yang memadai.

“Atas dasar itu, maka kami membentuk tim khusus dan tim ini bertugas melakukan sosialisasi jemput bola kepada warga yang berniat hendak bekerja di luar negeri,” jelasnya. Pemahaman yang utuh tentang keselamatan kerja dan dampak negatif bekerja di luar negeri melalui jalur ilegal, menurut Jemmi, harus tersampaikan secara lengkap kepada calon PMI.

Sebelumnya, Disperinaker Pemkab Bangkalan juga telah membantu pemulangan tiga PMI lainnya. Mereka adalah Norhasanah (38) asal Desa Geger, Kecamatan Geger, yang meninggal dunia pada 3 September 2026 setelah mengalami kecelakaan kerja. Kemudian, Hanafi (52), warga Dusun Maleh, Desa Banjar, Kecamatan Galis, yang meninggal dunia pada 13 September 2026 di Malaysia karena sakit. Terakhir, Siti Karimah (56) asal Desa Banyoneng Laok, Kecamatan Geger, yang juga meninggal dunia karena sakit.

“Semua PMI yang berjumlah 5 orang ini bekerja secara nonprosedural. Karena itu, upaya serius untuk menekan kasus PMI ilegal terus kami tingkatkan. Selain dengan membentuk tim khusus, kami minta dukungan tokoh ulama yang ada di Bangkalan ini,” pungkas Jemmi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *