Muhammadiyah Desak Rokok dan Vape Diberi Label Non Halal, Ini Tanggapan MUI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) bertemu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label non-halal pada rokok.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Masyhuril Khamis mengatakan, soal usulan label non-halal pada rokok dan vape, menghargai kepedulian dari pendapat ahli atau ormas terhadap kesehatan umat. Namun, perlu didudukkan secara proporsional.
“Pertama, MUI sudah memiliki fatwa khusus tentang rokok, yaitu hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang tahun 2009. Isinya, hukum merokok diperselisihkan antara makruh dan haram, dan MUI menetapkan haram bagi anak-anak, ibu hamil, dan merokok di tempat umum,” kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Selasa (29/9/2026)
Ia mengatakan, jadi sikap MUI terhadap rokok sudah jelas dan berlaku hingga kini.
Ia menambahkan, kedua, rokok bukan kategori makanan dan minuman. Label halal dan non-halal dalam sistem jaminan produk halal pada dasarnya berkaitan dengan status bahan dan proses produksi, misalnya ada tidaknya unsur babi atau khamr. Sementara persoalan rokok adalah soal dampak bahaya (dharar) terhadap kesehatan, bukan kenajisan atau keharaman bahannya.
“Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah regulasi kesehatan, seperti peringatan bahaya, pembatasan iklan, dan kawasan tanpa rokok, bukan label non-halal,” ujar Kiai Masyhuril.
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersama MTCN bertemu Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan untuk mendorong label non-halal pada rokok. Pertemuan itu bertujuan untuk mengonfirmasi dan menyampaikan sikap bahwa rokok dan vape sesuai dengan fatwa haram Muhammadiyah sebagai produk non halal.
Berdasarkan Fatwa Muhammadiyah yaitu Fatwa Haram Merokok Nomor 6/SM/MTT/III/2010 dan Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Amar fatwa haram rokok Muhammadiyah yaitu, pertama, mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maqashid asy-syari’ah).
Artikel terkait
Berita terbaru
Punya Statestik Menterang, Striker Keturunan di Liga Islandia ini Bikin PSSI Kepincut
Setelah Demian Hesus Agustien yang bermain di Arsenal ramai diperbincangkan menjadi calon pemain naturalisasi, terbaru PSSI mulai memantau satu lagi pemain muda berdarah Indonesia...
Polda Banten Apresiasi Suporter, Pertandingan Dewa United vs Persija Berlangsung Tertib dan Kondusif
Serang – Polda Banten menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh suporter serta pecinta...
MU Hancur di Stamford Bridge! Kartu Merah Martinez Bisa Jadi Akhir Carrick
Manchester United kembali menelan hasil buruk setelah kalah 0-2 dari Chelsea dalam lanjutan Premier League di Stamford Bridge.
Prabowo Terima 250 Anggota Kadin di Hambalang
Prabowo menerima 250 anggota Kadin dan 400 peserta P3MDI di Hambalang. Pertemuan membahas investasi domestik dan pengembangan industri masa depan.
