BANDAR LAMPUNG,(Lintasmedia.news) : –
Terkait pemberitaan disalah satu media online membuat Khairul Bakti, ST. Angkat bicara ia membantah atas pemberitaan di salah satu media Online tersebut, bahwa Ia telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo, Ia membantah dengan tegas melalui rilisnya Terkait terbitnya berita di media online tersebut, antara lain :
” Bahwa itu tidak benar Saya (Khairul Bakti) telah melakukan Wanprestasi terhadap Ery Reynaldo, oleh karna itu saya meminta kepada Ery Reynaldo untuk dapat membuktikan dalil gugatannya,Selasa (12/4/2022)
Melalui Kuasa Hukum yang ditunjuk Khairul Bhakti Antariksa, S.H.,M.H dan Muhammad Fikri Thamrin, S.H. kami sudah siap untuk menghadap gugatan yang mengada-ada ini” Terang Khairul Bakti ”
Khairul Bakti telah memberikan jawaban atas gugatan Ery Reynaldo tersebut sebagai berikut,
” 1. Bahwa gugatan Ery Reynaldo tidak memiliki dasar hukum, dimana penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatanya tentang perbuatan wanprestasi yang telah dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugatnya itu apa.
2. Bahwa penggugat juga tidak dapat menghadirkan saksi yg melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung telah terjadi perbuatan wanprestasi serta bukti tertulis yg dilakukan oleh Khairul Bakti terhadap Penggugat.
3. Bahwa justru Khairul Bakti telah melaporkan sdr Ery Reynaldo di Polda lampung jauh sebelum gugatan yang diajukan oleh Ery Reynaldo karena telah melakukan penggelapan atas SHM rumah milik Khairul Bakti yang terletak di perumahan Al-Zaitun yang dibeli dari sdr Syahrul Mubarok (bukti terlampir) dengan Nomor LP/B.543/III/2020/LPG/SPKT 26 Maret 2020 dan status laporan tersebut saat ini telah naik ke tingkat penyidikan.
4. Bahwa Penggugat mengajukan gugatan tersebut indikasinya hanya untuk menunda laporan yang dibuat oleh Khairul Bakti di Polda Lampung.
5. Bahwa terhadap Laporan Polisi tersebut memang penangan perkaranya agak lambat karena terlapor Ery Reynaldo di back up oleh salah seorang keluarganya berinisial WH” Pungkasnya.
Demikian Hak jawab Khairul Bakti atas pemberitaan dari salah satu media Online dengan judul
“mantan-waka-dprd-bandar-lampung-khairul-bakti-digugat”. Red