Friday, 30 October 2026

Terkini
Bandar Lampung

Akui Dana Desa Dipakai Bayar Pengacara, Mantan Kades Bangunan Menangis di Sidang Tipikor

Bandar Lampung (HO) – Persidangan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (29/10/2026). Dalam...

Sumber foto: Handal Online

Bandar Lampung (HO) – Persidangan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA tersebut, mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, dan mantan Sekretaris Desa, Ansori, menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya menyampaikan pembelaan secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum dari LBH Al Bantani, yakni Eko Umaydi, S.Kom., S.H., dan Adi Yana, S.H.

Suasana persidangan sempat emosional ketika Isnaini menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Firmansyah Khadafi Tjindarbumi. Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, mantan kepala desa tersebut mengakui telah menggunakan uang kas desa untuk kepentingan pribadi.

Isnaini berdalih, penyalahgunaan anggaran APBDes Tahun Anggaran 2024 itu terjadi karena dirinya tengah menghadapi persoalan hukum pribadi, termasuk perkara asusila yang ditanganinya di Polda Lampung serta adanya pengaduan dari lawan politiknya ke Kejaksaan Negeri.

Ia bahkan mengungkapkan bahwa uang Dana Desa yang digunakan tersebut dipakai untuk membayar jasa pengacara yang sebelumnya mendampinginya dalam persoalan hukum.

“Saya menggunakan uang dari Dana Desa itu untuk membayar jasa pengacara terdahulu saya. Saya mohon kepada majelis hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya, mengingat saya masih memiliki anak yang masih kecil,” ungkap

Isnaini sambil tersedu-sedu di ruang sidang.dalam pembelaannya, Isnaini juga mengklaim telah melakukan berbagai pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai kepala desa. Ia menyatakan tidak menggunakan dana tersebut untuk memperkaya diri maupun menumpuk kekayaan pribadi.

Namun, pengakuan dan alasan yang disampaikan terdakwa tersebut kini menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara yang menjerat kedua mantan aparatur Desa Bangunan itu.

Sebelumnya, JPU menuntut Isnaini dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dituntut membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp563.385.812. Apabila tidak dibayar, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Isnaini juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Bangunan, Ansori, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp87.821.400 subsider 2 tahun penjara.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara ini berkaitan dengan penggunaan anggaran kegiatan desa yang tidak disertai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana mestinya. Kedua terdakwa juga disebut tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp651.009.762.

Besarnya nilai kerugian tersebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara yang kini memasuki tahap pembelaan terdakwa. Publik pun menanti bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan, keterangan para pihak, hasil audit, serta argumentasi yang disampaikan dalam pledoi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan JPU atas nota pembelaan (replik) pada Senin, 9 November 2026 mendatang.

Putusan akhir perkara ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum kedua terdakwa atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan tersebut. (Red)

Sumber: Handal Online. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *