Kompolnas: Bayangkan! Barang Bukti Narkoba Disalahgunakan Aparat dan Dijual

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti fenomena barang bukti narkoba yang disalahgunakan aparat kepolisian untuk dijual kembali.
“Bayangkan, barang bukti yang disalahgunakan oleh para petugas, aparat penegak hukum, itu bisa diselewengkan, disisihkan, digelapkan dengan harga yang fantastis,” kata Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono, dilansir ANTARA, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Jajaran Polres Jaksel Dites Urine Dadakan Imbas Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima
Arief berbicara dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) yang digelar komisi tersebut di kawasan Jakarta Selatan.
Kompolnas mendapatkan fakta mengejutkan, salah satunya narkoba yang diselewengkan oleh oknum personel dan dijual dengan harga fantastis hingga miliaran rupiah.
Lemahnya pengawasan
Menurut Arief, terjadinya penyalahgunaan itu akibat dari lemahnya pengawasan barang bukti dalam kasus narkoba.
“Kenapa? Karena di daerah-daerah yang agak jauh, itu mereka tidak punya insinerator dan labfor (laboratorium forensik). Insinerator itu alat pemusnah barang bukti (narkoba),” katanya.
Ia mengatakan apabila barang bukti narkoba dibawa dalam perjalanan jauh untuk dimusnahkan di kota lain, maka akan berpotensi adanya gangguan dari bandar narkoba. Selain itu, berpotensi juga disisihkan oleh oknum personel untuk dijual kembali.
Baca juga: Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota, Polda NTB Sita Uang Rp 2,8 Miliar dan Sabu 488 Gram
Arief pun mengungkapkan melalui FGD ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, mempersilakan Polda-Polda untuk memanfaatkan insinerator milik BNN Provinsi (BNNP).
“Mereka mempersilakan untuk Polda-Polda setempat yang tidak punya alat pemusnah barang bukti, bekerja sama dengan BNNP. Jadi, barang bukti bisa dimusnahkan di situ, termasuk labfor,” ucapnya.
Melalui kolaborasi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan penyalahgunaan narkoba oleh oknum personel.
FGD yang digelar Kompolnas ini mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri”.
Forum tersebut dihadiri sejumlah pembicara dan peserta aktif, di antaranya Pakar TPPU Yenti Garnasih, Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri Kombes Armaini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, dan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Sunaryo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Artikel terkait
Berita terbaru
Pengembangan perkotaan cerdas: Menjamin keamanan, pertahanan nasional, pertahanan sipil, dan pembangunan berkelanjutan.
(CLO) Pemerintah bertujuan untuk menciptakan kota pintar yang mampu menjaga operasional infrastruktur penting dan layanan penting dalam situasi darurat dan pertahanan, memenuhi persyaratan pertahanan...
Keberhasilan PSR di Siak: Produktivitas TBS Koperasi Mitra PTPN IV Lampaui Target Nasional
SIAK, SAWIT INDONESIA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III menunjukkan capaian produktivitas...
Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Mulai Merangkak Naik
Kenaikan harga tersebut rata-rata mencapai Rp200 per kilogram dan mulai dirasakan pedagang sejak tiga hingga empat hari lalu.
Pentagon Pasok 25 Ribu Drone untuk Perkuat Militer AS di Timur Tengah
Metapos.id, Jakarta — Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kesiapan militernya di kawasan Timur Tengah melalui pengiriman lebih dari 25.000 sistem
