Pemerintah Inggris resmi membuka konsultasi publik untuk membahas kemungkinan pemberlakuan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Proses konsultasi ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan dan akan mengumpulkan berbagai pandangan dari masyarakat, pakar, hingga platform teknologi terkait langkah-langkah perlindungan terbaik bagi kesejahteraan anak di era digital.
Langkah ini mencerminkan kekhawatiran yang semakin menguat di kalangan pembuat kebijakan Inggris terhadap dampak negatif media sosial pada perkembangan mental dan psikologis anak-anak. Berbagai penelitian dalam beberapa tahun terakhir telah mengaitkan penggunaan media sosial yang berlebihan pada remaja dengan meningkatnya kasus kecemasan, depresi, gangguan tidur, hingga perundungan siber (cyberbullying).
Melalui konsultasi publik ini, pemerintah berharap mendapatkan gambaran menyeluruh tentang sejauh mana regulasi perlu diterapkan, termasuk apakah larangan penuh diperlukan atau cukup dengan pembatasan fitur tertentu pada platform digital yang kerap diakses anak-anak, seperti TikTok, Instagram, Snapchat, dan YouTube.
Penetapan batas usia 16 tahun bukan tanpa dasar. Para ahli perkembangan anak berpendapat bahwa otak remaja di bawah usia tersebut masih dalam tahap perkembangan kritis, sehingga lebih rentan terhadap pengaruh konten algoritmik yang dirancang untuk memaksimalkan keterlibatan pengguna. Paparan konten yang tidak sesuai, tekanan sosial digital, serta budaya perbandingan diri di media sosial diyakini memberikan dampak psikologis yang lebih besar pada kelompok usia ini dibandingkan orang dewasa.
Konsultasi publik ini mendapat sambutan beragam. Sejumlah organisasi perlindungan anak menyambut baik inisiatif tersebut sebagai langkah maju yang sudah lama dinantikan. Namun, sebagian kalangan industri teknologi mengkhawatirkan efektivitas larangan semacam ini, mengingat sulitnya verifikasi usia secara konsisten di platform digital.
Inggris bukan satu-satunya negara yang bergulat dengan isu ini. Australia telah lebih dulu mengambil tindakan tegas dengan mengesahkan undang-undang yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial, menjadikannya salah satu regulasi paling ketat di dunia. Langkah Australia ini rupanya turut menginspirasi pemerintah Inggris untuk mempertimbangkan kebijakan serupa dan memulai proses legislatif melalui konsultasi publik yang komprehensif.
Selama tiga bulan ke depan, masyarakat Inggris, termasuk orang tua, pendidik, psikolog, akademisi, dan organisasi sipil, akan diundang untuk memberikan masukan. Hasil konsultasi ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi pemerintah dalam merancang kerangka regulasi yang tepat, termasuk mekanisme penegakan hukum yang realistis dan sanksi bagi platform yang melanggar.
Inisiatif Inggris ini menjadi bagian dari gelombang global regulasi media sosial yang semakin mengencang. Banyak pihak kini sepakat bahwa kebebasan tanpa batas di dunia digital tidak dapat terus dibiarkan, khususnya ketika menyangkut keselamatan dan kesejahteraan generasi penerus bangsa. Hasil dari konsultasi publik ini akan sangat dinantikan, tidak hanya oleh warga Inggris, tetapi juga oleh negara-negara lain yang sedang mempertimbangkan kebijakan serupa.