Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Amithya Ratnanggani, menyuarakan pentingnya pembentukan regulasi baru yang secara spesifik mengatur pembatasan penggunaan perangkat pintar (gadget) serta teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) bagi anak-anak. Langkah ini didorong oleh kekhawatiran mendalam terhadap dampak negatif yang semakin nyata dari paparan teknologi tanpa batas pada tumbuh kembang generasi muda.
Di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung dengan kecepatan luar biasa, anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap dampak negatif penggunaan gadget dan konten berbasis AI yang tidak terfilter. Amithya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa hanya berpangku tangan dan mengandalkan kesadaran orang tua semata. Perlu ada payung hukum yang jelas dan konkret di tingkat kota untuk melindungi hak tumbuh kembang anak secara optimal.
Menurut Amithya, fenomena kecanduan gadget pada anak-anak di Kota Malang sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. Banyak anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar, baik untuk bermain gim online, menonton konten streaming, maupun berinteraksi dengan berbagai aplikasi berbasis AI. Kondisi ini berdampak langsung pada kualitas tidur, prestasi akademik, hingga kemampuan bersosialisasi anak secara tatap muka.
Dalam usulan regulasinya, Amithya menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diatur secara tegas, antara lain:
Langkah yang diambil DPRD Kota Malang ini sejalan dengan tren global yang semakin kuat. Sejumlah negara maju, seperti Australia, Prancis, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, telah lebih dulu mengesahkan undang-undang ketat yang membatasi akses media sosial dan penggunaan gadget bagi anak di bawah umur. Australia bahkan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, sebuah kebijakan yang mendapat perhatian internasional luas.
Di level nasional, Indonesia sendiri sedang mendorong penguatan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam ranah digital. Namun, Amithya menilai bahwa regulasi di tingkat daerah tetap diperlukan agar implementasinya lebih kontekstual dan dapat disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Kota Malang yang unik.
Amithya menekankan bahwa regulasi yang baik tidak akan berjalan efektif tanpa adanya sinergi antara pemerintah, sekolah, komunitas, dan keluarga. Pihak DPRD berencana menggandeng pakar psikologi anak, akademisi dari perguruan tinggi di Malang, serta organisasi masyarakat sipil untuk merumuskan draf regulasi yang komprehensif dan berbasis bukti ilmiah.
Selain regulasi, program edukasi dan literasi digital bagi orang tua dan anak juga akan menjadi bagian tidak terpisahkan dari paket kebijakan ini. Tujuannya bukan semata-mata melarang, melainkan membentuk ekosistem digital yang sehat, aman, dan konstruktif bagi perkembangan anak-anak Kota Malang.
Wacana regulasi ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian besar orang tua menyambut positif inisiatif tersebut karena merasa kewalahan menghadapi ketergantungan anak-anak mereka pada gadget. Sementara itu, sebagian pihak mengingatkan agar regulasi tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan adaptif terhadap kebutuhan teknologi anak di masa depan.
DPRD Kota Malang menargetkan proses pembahasan dan konsultasi publik terkait regulasi ini dapat segera dimulai dalam waktu dekat, dengan harapan sebuah peraturan daerah (perda) atau kebijakan turunan yang konkret bisa terwujud sebelum akhir tahun ini.