Hakim Djuyamto hingga Eks Panitera Jadi Saksi Mahkota Marcella Santoso dkk

JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga saksi mahkota dihadirkan dalam sidang lanjutan pengacara Marcella Santoso dan kawan-kawan terkait kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Tiga saksi mahkota tersebut adalah hakim Djuyamto; eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta; dan eks panitera muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
“Silakan para saksi. Duduknya berurutan ya,” kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Effendi.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Marcella Santoso dan Ariyanto, Kasus Lanjut ke Pembuktian
Sementara itu, Marcella Santoso bersama rekan advokatnya, Ariyanto dan Junaedi Saibih, M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar, dan “bos buzzer” M Adhiya Muzaki turut hadir dan duduk paling depan di antara pengunjung sidang.
Eksepsi Marcella dan suami ditolak
Sebelumnya, Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari pengacara sekaligus terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri (suami Marcella) pada kasus suap majelis hakim yang menangani perkara korupsi korporasi penerima fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) sekaligus kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Marcella Santoso dan terdakwa Ariyanto tidak diterima,” ujar Hakim Ketua Effendi, saat membacakan amar putusan sela saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Marcella Santoso dan Suaminya Kompak Minta Dibebaskan dari Kasus Suap Hakim dan TPPU
Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.
Peran-peran para terdakwa, termasuk para terdakwa dalam perkara yang lain, sudah cukup dijelaskan dalam surat dakwaan.
Terdakwa lain yang dimaksud adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan yang dikategorikan sebagai penerima suap.
Baca juga: Hakim Djuyamto Banding Usai Divonis 11 Tahun Kasus Suap Vonis Lepas CPO
Hakim menilai, poin-poin keberatan lain yang disampaikan oleh penasehat hukum sudah masuk ke dalam pokok perkara dan sudah seharusnya diperiksa dalam tahap pembuktian di persidangan.
Misalnya, terkait dengan unsur tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri bersama dengan Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.
Hakim menilai, unsur TPPU yang menyinggung soal sejumlah uang yang diduga disamarkan menjadi legal fee atau pendapatan sebagai penasehat hukum terdakwa korporasi, sudah masuk sebagai pokok perkara sehingga perlu dibuktikan dalam persidangan.
Untuk itu, hakim memerintahkan agar jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto,” lanjut Hakim Effendi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang
Artikel terkait
Berita terbaru
Pengembangan perkotaan cerdas: Menjamin keamanan, pertahanan nasional, pertahanan sipil, dan pembangunan berkelanjutan.
(CLO) Pemerintah bertujuan untuk menciptakan kota pintar yang mampu menjaga operasional infrastruktur penting dan layanan penting dalam situasi darurat dan pertahanan, memenuhi persyaratan pertahanan...
Keberhasilan PSR di Siak: Produktivitas TBS Koperasi Mitra PTPN IV Lampaui Target Nasional
SIAK, SAWIT INDONESIA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III menunjukkan capaian produktivitas...
Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Mulai Merangkak Naik
Kenaikan harga tersebut rata-rata mencapai Rp200 per kilogram dan mulai dirasakan pedagang sejak tiga hingga empat hari lalu.
Pentagon Pasok 25 Ribu Drone untuk Perkuat Militer AS di Timur Tengah
Metapos.id, Jakarta — Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kesiapan militernya di kawasan Timur Tengah melalui pengiriman lebih dari 25.000 sistem
