Fatwa Syariah Perjelas Landasan ETF Emas, BRI-MI Siapkan Produk Perdana


BRI-MI mematangkan peluncuran produk ETF emas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait Exchange Traded Fund (ETF) Emas untuk memperkuat kepastian regulasi instrumen berbasis komoditas di pasar modal. Proses ini dinilai krusial untuk memastikan tata kelola dan perlindungan investor berjalan seiring dengan pengembangan produk baru.

Penyusunan regulasi tersebut membuka ruang percepatan peluncuran ETF Emas oleh pelaku industri, termasuk BRI Manajemen Investasi (BRI-MI). Sejalan dengan penggodokan tersebut, Ketua Dewan Pengawas Syariah BRI-MI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, menyebut aspek kesesuaian syariah menjadi fondasi utama pengembangan ETF Emas.

“Terbitnya Fatwa DSN–MUI No. 163/DSN-MUI/X/2025 memberikan kerangka yang lebih jelas bagi penyusunan struktur dan mekanisme ETF Emas yang selaras dengan prinsip syariah,” ujar Nadra dalam siaran pers, Rabu (17/12/2025).

Fatwa DSN–MUI tersebut mengatur secara menyeluruh struktur dan mekanisme ETF Emas. Ketentuan mencakup underlying emas, proses penciptaan dan pelunasan unit penyertaan, serta akad yang digunakan.

Pedoman tersebut menjadi pijakan bagi BRI-MI dan mitra strategis dalam merampungkan desain produk agar selaras dengan prinsip syariah dan tata kelola pasar modal. Dengan landasan tersebut, proses pengembangan produk dinilai memiliki kepastian yang lebih kuat.

“Dukungan ekosistem yang telah terbentuk bersama tiga perusahaan besar dalam ekosistem ETF dan Bullion, landasan fatwa ini membawa kami lebih dekat dalam menyediakan pilihan investasi yang relevan bagi kebutuhan Masyarakat,” tambah Nadra.

Dalam pengembangannya, BRI-MI bekerja sama dengan PT Pegadaian sebagai penyedia dan kustodian emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan. Seluruh pihak kini memasuki tahap harmonisasi lanjutan dengan regulator dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memastikan kesiapan operasional dan kepatuhan regulasi.

“Dengan landasan syariah yang telah ditetapkan, proses finalisasi produk diharapkan dapat berlangsung lebih solid sehingga ETF Emas dapat diperkenalkan kepada publik secara tepat dan berkelanjutan,” kata Nadra.

Read More

Baca Juga