JAKARTA, KOMPAS.com – Selebgram Nabilah O’Brien mengaku sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah berdamai dengan gitaris Zendhy Kusuma.
Hal tersebut disampaikan Nabila usai menjalani mediasi dengan pihak Zendhy di Mabes Polri, Jakarta, pada Minggu (8/3/2026).
“Saya maafin semuanya, saya sudah bukan tersangka itu saja,” ujar Nabilah usai menjalani mediasi dengan pihak Zendhy di Mabes Polri pada Minggu (8/3/2026).
Perdamaian itu juga diikuti dengan pencabutan laporan polisi dari kedua belah pihak yang sebelumnya saling melapor.
Baca juga: Zhendy Kusuma Beberkan Alasan Tak Bayar Makanan di Bibi Kelinci dan Langsung Pergi
“Iya. Saya maafin 100 persen,” kata dia sambil bergegas meninggalkan Mabes Polri.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kesepakatan damai tercapai setelah para pihak bertemu dan menandatangani perjanjian perdamaian.
“Saudari Z dan beserta istri saudari ES, dan juga pihak dari saudari NA dan juga KDH, empat pihak ini turut berhadir, kemudian melakukan perjanjian perdamaian. Dalam perjanjian perdamaian ini sudah kami sampaikan tadi, dan kemudian pada proses ini masing-masing sudah melakukan pencabutan dalam pelaporan di masing-masing para pelapornya,” kata Trunoyudo saat ditemui di Mabes Polri, Minggu (8/3/2026) malam.
Menurut dia, langkah mediasi dan perdamaian tersebut dilakukan setelah kepolisian menganalisis dua laporan yang diajukan masing-masing pihak di Polsek Mampang dan Bareskrim Polri.
Selain pencabutan laporan, para pihak juga menyepakati penghapusan konten di media sosial yang menyinggung satu sama lain.
“Maka tentunya dalam proses berita acara mediasi, kemudian pencabutan, dan tadi di hadapan kita semuanya melakukan penghapusan di media sosial masing-masing yang memang itu menjadi kesepakatan dalam perdamaian ini,” ujar dia.
Trunoyudo menambahkan, perdamaian itu diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Baca juga: Zendhy Kusuma Klaim Bayar Makanan di Bibi Kelinci Dua Kali, Total Rp 1,1 Juta
“Proyeksi ke depan ini bisa memberikan rasa keadilan, khususnya tadi mereka menyadari bahwasanya ini di bulan Ramadhan, kemudian ini wujud ibadah yang penuh berkah, kemudian silaturahmi dan saling introspeksi, dan kemudian masing-masing saat ini sudah mencabut pelaporannya,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia dilaporkan oleh Zendhy ke Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap Nabilah dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 28 Februari 2026.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pencurian Makanan di Bibi Kelinci Versi Zendhy Kusuma
Peristiwa yang menjadi awal polemik tersebut terjadi pada 19 September 2025 di restoran Bibi Kelinci, Kemang, Jakarta Selatan.
Saat itu, Zendhy dan istrinya, Evi Santi, memesan 11 jenis makanan dan tiga jenis minuman dengan total tagihan Rp 530.150.
Namun, setelah terjadi keributan di area dapur restoran, keduanya meninggalkan lokasi dengan membawa pesanan tanpa membayar.
Di sisi lain, Zendhy dan istrinya juga sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan atas laporan Nabilah pada 24 Februari 2026.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang