Beli Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh? Ini Rinciannya untuk Periode 24-30 November 2025

KOMPAS.com – Harga token listrik untuk seluruh pelanggan prabayar pada periode 24–30 November 2025 telah ditetapkan.

Penetapan tersebut mengacu pada tarif dasar listrik (TDL) Triwulan IV 2025 yang berlaku untuk Oktober–Desember.

Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah memastikan bahwa harga token listrik pada periode tersebut tetap sama, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.

Pelanggan dapat membeli token listrik dengan beragam nominal sesuai kebutuhan, mulai dari Rp 20.000, Rp 50.000, Rp 100.000, hingga Rp 1 juta.

Token listrik dibeli kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik, dan secara otomatis akan dikonversikan ke dalam satuan kilowatt hour (kWh).

Lantas, berapa kWh yang akan diperoleh jika membeli token listrik Rp 50.000 pada periode 24–30 November 2025?

Baca juga: Beli Token Listrik Rp 100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Penjalasan PLN

Beli token listrik Rp 50.000 bisa dapat berapa kWh di periode 24-30 November 2025?

Jumlah kWh yang diterima setiap pelanggan PLN bisa berbeda-beda, tergantung pada golongan tarif, jenis penggunaan (rumah tangga, bisnis, atau industri), serta daya volt ampere (VA) yang dimiliki pelanggan.

Untuk mengetahui berapa kWh yang akan diperoleh, pelanggan perlu mengetahui tarif listrik yang berlaku pada periode 24–30 November 2025 terlebih dahulu.

Dilansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan rumah tangga prabayar pada 17–23 November 2025:

Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Tarif listrik rumah tangga bersubsidi

  • R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
  • R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pembelian token listrik PLN diketahui akan disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini yang berlaku.

Selain itu, nominal token listrik yang dibeli juga akan dipotong Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

Misalnya, besaran PPJ Jakarta sebagai berikut:

  • 900-2.200 VA: 2,4 persen
  • 3.500-5.500 VA: 3 persen
  • 6.600 VA ke atas: 4 persen

Adapun rumus penghitungan besaran kWh yang diperoleh sebagai berikut:

  • (Nilai pembelian token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.

Berikut contoh rincian kWh untuk pembelian token Rp 50.000 bagi pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:

Baca juga: 9 Peralatan Listrik yang Sebaiknya Tidak Dicolok ke Stopkontak Tambahan, Apa Saja?

Rumah tangga daya 900 VA

Dengan menggunakan rumus (Rp 50.000 – 2,4 persen) : Rp 1.352 = kWh yang didapatkan, maka perhitungannya sebagai berikut:

Read More

Baca Juga