Friday, 6 November 2026

Terkini
Lampung

Beda Argumen Pemecatan Dokter Piprim: Antara Kritik Kebijakan atau Masalah Absensi?

Beda Argumen Pemecatan Dokter Piprim: Antara Kritik Kebijakan atau Masalah Absensi?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemecatan dokter Piprim Basarah Yanuarso belakangan menjadi sorotan dan viral di media sosial.

Kasus ini menjadi semakin pelik karena Piprim dan Kementerian Kesehatan memberikan alasan berbeda soal pemecatan tersebut.

Dokter Piprim sebelumnya mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lewat akun Instagram-nya.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ucap Piprim dalam unggahan video di akun Instagram-nya, Sabtu (15/2/2026).

Baca juga: Dokter Piprim Mengaku Dipecat oleh Menkes

Kritik kolegium bentukan Menkes

Dalam pernyataannya, Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada para pasiennya serta peserta didiknya karena tidak bisa lagi mendampingi mereka.

Dokter Piprim secara tersirat menyampaikan bahwa pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap kolegium yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Adapun kolegium adalah badan ilmiah yang terdiri dari kumpulan ahli yang bertugas menyusun standar kompetensi, kurikulum pelatihan, serta evaluasi kompetensi tenaga kesehatan.

Piprim juga menolak dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati.

Baca juga: Dirut RS Fatmawati Jelaskan Kronologi Pemecatan Dokter Piprim

“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujar dia.

Adapun Piprim juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI.

Dia mengkritik kolegium bentukan Menkes yang tidak independen. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus independen.

“Kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan. Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh amar keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Piprim.

Piprim juga menjelaskan bahwa dua bulan sebelum mutasi terjadi, dirinya sempat dipanggil oleh Direktur Jenderal Layanan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.

Baca juga: Dokter Piprim Dipecat karena Pelanggaran Berat, Bolos Kerja 28 Hari

Bahkan, ia mengaku mendapat peringatan dari seniornya, Prof Rinawati Rohsiswatmo, Sp.A(K).

“Prim, kamu kalau tidak mau kooperatif dengan kolegium bentukan Menkes, kamu akan dimutasi,” kata dr Piprim menirukan pesan seniornya.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *