Sunday, 1 November 2026

Terkini
Bandar Lampung

Bawaslu Soroti Selisih Data Wajib KTP

Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Bandar Lampung.

Sumber foto: Lampost.co

Bandar Lampung (Lampost.co) – Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 tingkat Kota Bandar Lampung.

Dalam pleno tersebut, KPU Kota Bandar Lampung membacakan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 secara bergantian berdasarkan kecamatan. Rekapitulasi mencakup jumlah kecamatan, jumlah kelurahan, jumlah pemilih pada periode sebelumnya, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), perbaikan data pemilih. Selain itu juga jumlah pemilih hasil pemutakhiran Triwulan III.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU Kota Bandar Lampung, terdapat 20 kecamatan dan 126 kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 795.848 orang, terdiri atas 396.122 pemilih laki-laki dan 399.726 pemilih perempuan.

Sementara itu, pada rekapitulasi perubahan pemilih tercatat 10.964 pemilih baru, 9.293 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 6.079 perbaikan data pemilih.

“Kita turut mencermati adanya perbedaan data antara Disdukcapil Kota Bandar Lampung dan data yang ditetapkan KPU,” kata Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung, Muhamad Muhyi

Disdukcapil Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa berdasarkan data wajib KTP pada Semester I Tahun 2026 terdapat 796.485 orang. Sementara jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kota Bandar Lampung dalam pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 795.848 orang.

Dengan demikian terdapat selisih sebanyak 637 data. Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung menyampaikan agar perbedaan data tersebut dapat dikoordinasikan lebih lanjut antara KPU dan instansi terkait. Ini perlu dilakukan sebelum pelaksanaan pleno penetapan PDPB berikutnya.

“Perbedaan data ini perlu dikoordinasikan dan dicermati bersama agar setiap data yang menjadi dasar dalam pemutakhiran daftar pemilih dapat dipastikan kesesuaiannya,” ujar Muhamad Muhyi

Kemudian. Muhamad Muhyi juga mengingatkan agar proses koordinasi dan pencermatan data dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 16.

Selain mencermati data dalam pleno, Bawaslu Kota Bandar Lampung juga menyampaikan hasil pengawasan melalui kegiatan uji petik PDPB yang telah dilakukan sebelumnya.

Sumber: Lampost.co. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *