Friday, 6 November 2026

Terkini
Lampung

Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser Hari Ini

Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser Hari Ini

TANGERANG, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, bakal diperiksa pada Rabu (4/2/2026) hari ini. 

Bahar bakal diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota.

“Pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.

Namun, Prapto belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.

“Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian. 

Adapun surat panggilan pemeriksaan tersebut diantarkan langsung oleh empat polisi ke kediaman Bahar bin Smith pada Minggu (1/2/2026) malam.

“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang. Enggak ada macam-macam,” kata Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).

Ichwan menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia enggan memerinci persiapan yang dilakukan jelang pemeriksaan.

“Jangan tanya itulah,” kata Ichwan.

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.

“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Baca juga: Status Bahar Jadi Tersangka, GP Ansor Soroti Laporan Ibundanya

Awaludin menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh.

Korban datang ke lokasi acara dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Namun, Awaludin belum memerinci pemicu terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban berinisial R.

“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *