Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Banser Hari Ini

TANGERANG, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Bahar bin Smith, bakal diperiksa pada Rabu (4/2/2026) hari ini.
Bahar bakal diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota.
“Pemeriksaan dijadwalkan hari ini pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Laksono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
Namun, Prapto belum memerinci materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik.
“Nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan kepolisian.
Adapun surat panggilan pemeriksaan tersebut diantarkan langsung oleh empat polisi ke kediaman Bahar bin Smith pada Minggu (1/2/2026) malam.
“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang. Enggak ada macam-macam,” kata Ichwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Ichwan menegaskan kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia enggan memerinci persiapan yang dilakukan jelang pemeriksaan.
“Jangan tanya itulah,” kata Ichwan.
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Cipondoh, Kota Tangerang.
“Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Baca juga: Status Bahar Jadi Tersangka, GP Ansor Soroti Laporan Ibundanya
Awaludin menjelaskan, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar menghadiri sebuah acara di kawasan Cipondoh.
Korban datang ke lokasi acara dengan maksud untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Namun, Awaludin belum memerinci pemicu terjadinya dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban berinisial R.
“Namun, saat anggota tersebut mendekat dan ingin bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang yang mengawal kegiatan menghadangnya. Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Artikel terkait
Berita terbaru
Pengembangan perkotaan cerdas: Menjamin keamanan, pertahanan nasional, pertahanan sipil, dan pembangunan berkelanjutan.
(CLO) Pemerintah bertujuan untuk menciptakan kota pintar yang mampu menjaga operasional infrastruktur penting dan layanan penting dalam situasi darurat dan pertahanan, memenuhi persyaratan pertahanan...
Keberhasilan PSR di Siak: Produktivitas TBS Koperasi Mitra PTPN IV Lampaui Target Nasional
SIAK, SAWIT INDONESIA - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dijalankan oleh PTPN IV PalmCo melalui PTPN IV Regional III menunjukkan capaian produktivitas...
Harga Beras di Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Mulai Merangkak Naik
Kenaikan harga tersebut rata-rata mencapai Rp200 per kilogram dan mulai dirasakan pedagang sejak tiga hingga empat hari lalu.
Pentagon Pasok 25 Ribu Drone untuk Perkuat Militer AS di Timur Tengah
Metapos.id, Jakarta — Amerika Serikat (AS) terus memperkuat kesiapan militernya di kawasan Timur Tengah melalui pengiriman lebih dari 25.000 sistem
