Sunday, 1 November 2026

Terkini
Lampung

Anak di Bawah Umur Hamil, Pengakuannya Bongkar Aksi Bejat Pria 42 Tahun

Anak di Bawah Umur Hamil, Pengakuannya Bongkar Aksi Bejat Pria 42 Tahun

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Way Kanan langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

“Dengan alat bukti yang cukup, terlapor berinisial D ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Tak lama kemudian, sekitar 30 menit setelah penetapan tersangka, tim operasional langsung bergerak melakukan penangkapan.

Tersangka D akhirnya ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya. Polisi menyebut tersangka tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen akta kelahiran untuk membuktikan usia korban yang masih di bawah umur.

Kini, D harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP terbaru. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *