419 Narapidana Lapas Lamongan Terima Remisi HUT Ke-81 RI, 8 Langsung Bebas

REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN –
Sebanyak 419 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lamongan, Jawa Timur, menerima Remisi Umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya dinyatakan langsung bebas pada Senin (17/8).
Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan, Andi Hasyim, menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia berpesan khusus kepada para penerima remisi yang langsung bebas.
“Bagi delapan orang yang langsung bebas, manfaatkan kesempatan ini untuk kembali ke keluarga dan masyarakat serta tidak mengulangi kesalahan,” ujar Andi Hasyim usai memimpin upacara peringatan kemerdekaan di Lamongan.
Andi Hasyim menambahkan, momentum Hari Kemerdekaan diharapkan dapat menjadi dorongan kuat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia menekankan pentingnya menjadikan masa pembinaan sebagai bekal berharga untuk kembali ke tengah masyarakat.
“Saya berharap semangat kemerdekaan menjadi energi positif bagi seluruh warga binaan untuk terus berubah, berkarya, dan mempersiapkan diri agar mampu hidup mandiri serta diterima kembali di masyarakat,” tuturnya.
Rincian Penerima Remisi
Berdasarkan data resmi Lapas Lamongan, pemberian remisi terbagi dalam dua kategori utama. Sebanyak 402 narapidana menerima Remisi Umum I, yang merupakan pengurangan sebagian masa pidana, dan 17 orang lainnya menerima Remisi Umum II.
Dari 17 penerima Remisi Umum II, sembilan orang di antaranya masih harus menjalani pidana pengganti denda. Sementara itu, delapan orang lainnya langsung memperoleh hak bebas setelah remisi dikabulkan.
Di sisi lain, masih terdapat 77 narapidana yang belum berhak menerima remisi pada periode ini. Hal tersebut dikarenakan mereka belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang berlaku.
Beberapa kendala yang menyebabkan tidak diberikannya remisi antara lain belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, sedang menjalani sanksi disiplin, memiliki pidana subsider, serta masa pidana yang berakhir sebelum jadwal pemberian remisi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Sesi Kedua Majelis Nasional ke-16: Bertekad mewujudkan target pertumbuhan dua digit.
Selama pekan lalu (26-31 Oktober), selain memberikan pendapat tentang rancangan undang-undang utama mengenai keamanan, ekonomi, dan manajemen administrasi, Majelis Nasional mendedikasikan dua sesi akhir...
Mundari akui Isenmulang FC kalah kualitas dari Persib, soroti kesalahan fatal
Pelatih Isenmulang FC Mundari Karya secara terbuka mengakui timnya masih kalah kualitas dari Persib Bandung setelah menelan kekalahan telak 0-4 pada pekan kedelapan BRI...
Masih Trauma Abu Anak Krakatau, Warga Bandar Lampung Kritik Lambatnya Informasi Pemerintah
Warga bandar Lampung menyoroti lambatnya informasi pemerintah terkait Anak Krakatau yang berimbas mereka terlambat merespons abu turun.
NTV SPORTCAST: Bung Harpa Bongkar Sederet Kejanggalan Film Timnas “Longest Wait”
Menurutnya, sebuah film dokumenter seharusnya bertindak sebagai dokumen fakta yang disusun secara holistik dan kronologis, bukan sekadar potongan-potongan dramatisasi tanpa alur yang jelas.
