Mentan: Pupuk Indonesia Raup Untung Rp2,5 Triliun Meski Harga Turun 20 Persen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan penurunan harga pupuk subsidi sebesar 20 persen tidak menimbulkan kerugian bagi PT Pupuk Indonesia (Persero). Justru, BUMN tersebut diproyeksikan meraih tambahan keuntungan sebesar Rp2,5 triliun pada tahun depan.
“Tahun depan, dengan harga pupuk turun, justru Pupuk Indonesia tambah untung Rp2,5 triliun. Jadi sudah bertambah keuntungan, volume bertambah, efisien, harga turun. Cantik, nggak? Itulah revitalisasi,” ujar Mentan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu.
Menurut Amran, penurunan harga pupuk dapat dilakukan berkat efisiensi industri dan pembenahan tata kelola distribusi pupuk nasional. Kebijakan ini merupakan bagian dari program revitalisasi sektor pupuk yang digagas Presiden Prabowo Subianto dengan pendekatan menyeluruh dari hulu ke hilir, mulai dari deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan.
Ia menuturkan, sebelumnya distribusi pupuk subsidi diatur oleh 145 regulasi dan memerlukan persetujuan dari 12 kementerian, 38 gubernur, serta 514 bupati/wali kota. Atas instruksi Presiden melalui Inpres, regulasi tersebut kini disederhanakan. Distribusi pupuk dilakukan langsung dari pabrik ke petani tanpa prosedur birokratis yang berbelit. “Petani seluruh Indonesia kini menikmati kemudahan akses pupuk,” kata Amran.
Hasil revitalisasi ini, lanjutnya, menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Pemerintah berhasil menghemat anggaran hingga Rp10 triliun, menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen, serta meningkatkan proyeksi total laba Pupuk Indonesia hingga Rp7,5 triliun.
Revitalisasi ini juga disebutnya membuka peluang penambahan volume pupuk subsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.
Menjawab keluhan kelangkaan pupuk yang sempat terjadi di berbagai daerah, Amran menyatakan pemerintah telah menggandakan volume pupuk subsidi dua kali lipat menjadi 9,55 juta ton. Langkah ini diharapkan mampu menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dan mendukung peningkatan produksi pangan nasional.
Amran juga menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum atas penyalahgunaan pupuk subsidi, termasuk oleh korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah.
Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
sumber : Antara
Artikel terkait
Berita terbaru
Sepuluh Gol, Dua Kepala Daerah, Satu Bahasa Kepemimpinan: Gus Barra dan Subandi Berbagi Drama di Gelora Delta
SIDOARJO | KEMPALAN — Sepuluh gol, dua kepala daerah, dan satu pesan tentang kepemimpinan. Stadion Gelora Delta Sidoarjo menjadi saksi sebuah pertandingan yang lebih...
Polemik Hands Ball Rizky Ridho saat Persija Jakarta Kalahkan Persebaya Jadi Sorotan
ADVERTISEMENTS harapanrakyat.com,- Polemik hands ball Rizky Ridho dalam laga Persija Jakarta melawan Persebaya Surabaya kembali menjadi perbincangan suporter di media sosial. Momen tersebut terjadi...
Sah, Manchester United Masuk Zona Degradasi Pekan Ini
Manchester United tengah berada dalam situasi mengkhawatirkan di Liga Inggris 2026/2027. Setan Merah kini terjerembap ke zona degradasi setelah Nottingham Forest meraih k
Hasil Operasi Patuh Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Tindak 5.954 Pelanggar
Operasi Patuh Krakatau 2026 ditutup, Polresta Bandar Lampung tindak 5.954 pelanggar. Penindakan via ETLE tercatat menurun dibanding 2025.
