Friday, 6 November 2026

Terkini
Lampung

2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi

2 Institusi Akademik Tolak Permintaan Roy Suryo Cs Periksa Ijazah Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com – Dua dari tiga institusi akademik menolak permohonan pemeriksaan forensik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang diajukan Roy Suryo cs.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tak memerinci dua institusi itu. Namun, dia menyebut, institusi tersebut menolak karena mengaku tak punya wewenang. 

“Rupanya mereka tidak spesialisasi di sana lagi. Jadi ya sudah, kami kemudian tidak bisa menggunakannya. Apakah mereka menghindar atau tidak, kami tidak tahu,” ungkap Refly ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Saat ini, Roy Suryo cs masih menunggu jawaban dari satu institusi lain yang juga mereka minta untuk memeriksa ijazah Jokowi.

Namun, jika satu institusi tersebut juga menolak, Roy Suryo cs berencana mengajukan pemeriksaan forensik mandiri ke institusi di Singapura.

“Nah karena itu, menurut saya, kalau memang dalam negeri tidak ada yang bisa melakukannya, ya harusnya luar negeri. Yang terdekat Singapura. Kalau memang dibutuhkan, why not? Kan tidak jauh juga,” tutur Refly.

Jika ijazah tersebut bisa diperiksa forensik secara mandiri, lanjut Refly, penyidik bisa mempertimbangkan hasilnya sebagai barang bukti pembanding kasus tudingan ijazah palsu jokowi.

“Kami sudah kirim surat ke UI, BRIN, dan Puspomad untuk uji forensik itu,” kata Refly.

8 tersangka

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: Roy Suryo Ajukan Judicial Review ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya memyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Read More

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *