LAMPUNG SELATAN (Lintasmedia.news) : – Terkait Pemberitaan disalah satu media online mengenai dirinya yang dikatakan mengusir pemilik rumah yang bernama Hasanudin, hal itu tidak benar dan fitnah ” Ucapnya” Menceritakan ke Media ini di kantor Redaksi.
Rumah yang dimiliki oleh Hasanudin telah dijual kepada Zaelani dan pernyataannya dibuktikan dengan menunjukan surat pernyataan jual beli yang ditanda tangani oleh Hasanudin dan Zaelani dengan saksi saksi yang terdiri dari Asnawi, Yondra, Ayub Budi awan, Maria (Istri Hasanudin) Ketua Rt. 005 Matsuri, Rw./Kadus Arwan dan diketahui. Oleh Kepala Desa Kali Asin Iskandar semua meneanda tangani surat Jual Beli pada tanggal 22 Mei 2023.
Kemudian pada tanggal 12 Juni 2023 dibuatkan kembali surat perjanjian pernyataan kedua belah pihak antara Hasanudin dan Zaelani yang disaksikan oleh Rian fauzi Babinsa Kali asin.
Kemudian dibuatkan kembali surat pernyataan penyerahan rumah tinggal Hasanudin kepada Zaelani pada hari senin tanggal 12 Juli 2023, mengingat tanah yang dimiliki Hasanudin masih dalam proses penyicilan angsuran tanah maka selanjutnya ditanggung oleh Zaelani dalam surat pernyataan tersebut yang ditanda tangani. Oleh kedua belah pihak hasanuddin dan Zaelani disaksikan oleh Rian fauzi Babinsa, ketua Rt. 04 Syaifullah, Kadus 002 Arwan dan disaksikan Juga oleh rekan dari Hasanudin ” Terang Zaelani” Dengan adanya pemberitaan ini agar beritanya jagan sepihak saja, biar jelas duduk persoalannya, saya tidak merasa mengusir atau merampas rumah tinggal Hasan ” Tambah Zaelani ” Red