Topan Sopuan Ikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.

RRI.CO.ID, Baubau – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, mengikuti Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026, di Jakarta, Kamis 15 Oktober 2026.
Forum tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam pelaksanaan pembaruan hukum nasional. Fokus pembahasan diarahkan pada implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pembaruan hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan peraturan.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti keselarasan tata laksana dan penerapan hukum dalam sistem peradilan. Hal itu penting agar pembaruan hukum dapat berjalan efektif.
Yusril menyebut Indonesia telah memasuki fase penting dalam sejarah pembangunan hukum nasional. Salah satunya melalui pembaruan KUHP yang menggantikan produk hukum pidana warisan kolonial.
Pembaruan juga dilakukan melalui KUHAP sebagai landasan hukum acara pidana. Perubahan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan bangsa.
Namun, Yusril menegaskan perubahan undang-undang tidak otomatis mengubah kehidupan masyarakat.
Hukum baru akan memberikan manfaat apabila diterapkan secara konsisten. Aparat penegak hukum juga harus memahami ketentuan baru dan mampu menghadirkan keadilan serta kepastian hukum.
“Hukum tidak cukup hanya tertulis dalam peraturan, tetapi juga harus hadir dalam praktik dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga masyarakat,” ujar Yusril.
Yusril menekankan pentingnya kesamaan pemahaman seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana.
Kesamaan pemahaman dibutuhkan mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pelaksanaan putusan, hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Menurut Yusril, seluruh tahapan tersebut merupakan satu rangkaian yang saling berkaitan. Karena itu, pemahaman terhadap hukum materiil dan hukum formil harus berjalan selaras.
Perbedaan penafsiran terhadap ketentuan yang sama berpotensi menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian. Kondisi tersebut juga dapat memicu persoalan dalam penerapan hukum.
Karena itu, koordinasi dan penyamaan persepsi antarlembaga menjadi kebutuhan mendasar. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan pembaruan hukum berjalan efektif.
Yusril juga menekankan hubungan erat antara keadilan dan kepastian hukum.
Penegakan hukum tidak semestinya hanya berorientasi pada penerapan teks peraturan secara formal. Nilai keadilan harus tetap menjadi tujuan utama dalam setiap proses penegakan hukum.
Selain implementasi KUHP dan KUHAP baru, Yusril mendorong penyederhanaan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, regulasi tidak boleh menjadi penghambat pelaksanaan program pembangunan. Pembentukan aturan harus berorientasi pada penyelesaian persoalan dan menghasilkan tindakan nyata.
Yusril mengingatkan proses penyusunan regulasi yang berlarut dapat menghambat pelayanan dan memperlambat pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kepastian bagi dunia usaha dan investasi. Pemerintah diminta bekerja lebih cepat, sistematis, dan terarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan melalui kebijakan yang efektif.
Yusril mengapresiasi inisiatif Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyelenggarakan forum tersebut.
Forum dinilai menjadi ruang penting untuk membangun kesamaan pandangan dan sikap dalam penerapan hukum nasional.
Yusril berharap kementerian, lembaga, dan seluruh unsur peradilan terus memperkuat koordinasi. Implementasi hukum diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Keikutsertaan Topan Sopuan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti arah kebijakan pembangunan hukum nasional.
Hal ini sekaligus memperkuat koordinasi pelaksanaan tugas Kementerian Hukum di daerah. Kesamaan pemahaman dinilai penting dalam mendukung pembentukan, harmonisasi peraturan, dan pembinaan hukum.
Melalui Forum Nasional Pembangunan Hukum 2026, diharapkan terbangun keselarasan langkah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga penegak hukum.
Transformasi hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan regulasi. Pembaruan juga harus menghadirkan penegakan hukum yang konsisten, pelayanan yang lebih baik, serta keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Forum tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan hukum membutuhkan komitmen bersama, kesamaan persepsi, dan tindakan nyata.
Hukum diharapkan menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, mendukung pembangunan, serta mewujudkan keadilan yang berlandaskan kepastian hukum.
Sumber: RRI.co.id. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Pendaftaran Mendapatkan Beasiswa Cendekia BAZNAS 2026
Super League -Persebaya bermain imbang 1-1 lawan Persijap
Pesepakbola Persebaya Surabaya Miguel Pereira (kiri) dihadang oleh pemain Persijap Jepara Zidane Pramudya (kedua kiri) saat laga pekan kedelapan BRI Super ...
Carrick Tegaskan Manchester United Haus Kemenangan jelang Hadapi Chelsea
Pelatih Manchester United Michael Carrick menegaskan timnya haus kemenangan menjelang lawatan ke markas Chelsea, Sabtu, 31 Oktober 2026 malam WIB. Setan Merah membutuhkan hasil...
Sundulan Mitrevski Selamatkan Persebaya dari Kekalahan
Risto Mitrevski menyelamatkan Persebaya dari kekalahan saat menghadapi Persijap Jepara. Laga pekan kedelapan Super League berakhir imbang 1-1.
