Friday, 30 October 2026

Terkini
Nasional

TNI Soal Putusan MK Sebut Prajurit Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

TNI Soal Putusan MK Sebut Prajurit Bisa Dibawa ke Peradilan Umum

Sumber foto: Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta – Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan terkait Undang-Undang Peradilan Militer. Putusan tersebut mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tidak dapat diadili melalui peradilan militer; melainkan peradilan umum.

Dia mengklaim masih akan mendalami perjalanan pembentukan undang-undang tersebut sebelum menentukan langkah yang dapat dilakukan TNI untuk menindaklanjuti putusan MK.

“Nanti kita coba berdiskusi sampai sejauh mana sebenarnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya. Nanti ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli dikutip pada Jumat (16/10/2026).

Meski demikian, dia menampik Peradilan Militer selama ini telah melindungi atau menjadi fasiitas impunitas prajurit TNI saat berhadap dengan hukum. Menurut dia, beberapa putusan peradilan militer justru menunjukkan keberanian memberi hukuman yang berat.

“Kalau dibandingkan dengan banyak kasus, kita juga banyak yang lebih tegas dalam menangani berbagai peristiwa kriminal. Di tentara sudah berulang kali ada hukuman seumur hidup. Di tempat lain, saya pikir jarang,” ujar dia.

Sumber: Bloomberg Technoz. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *