Tim Kuasa Hukum Hi Imron CS Berikan Surat Penangguhan Penahanan

TULANGBAWANG(Lintasmedia.news) : – Tim kuasa hukum Hi. Imron CS, Mawardi Hendra Jaya, S.H, M. Ariansyah, S.H, Paramitha Amilia, S.H, menyerahkan surat permohonan penangguhan dan surat jaminan penangguhan dari Keluarga, tokoh masyaratkat, tokoh agama, serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulang Bawang, ke Kapolres Tulang Bawang, AKBP HUjra Soumena, SIK, M.H, yang dilaksanakan di ruangan Kapolres Tulangbawang jalan lintas Timur Kecamatan Menggala Timur. Rabu, (26/1/2022).
Selain itu, Kapolsek Kecamatan Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib, S.H menggelar pertemua dengan para Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan FKUB Tulangbawang, melalui Ketua FKUB Drs. Aminudin MA yang sekaligus menyampaikan, pernyataan sikab secara bersama-sama didepan Kapolsek Banjar Agung, dan para tokoh masayarakat, tokoh agama.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulangbawang, untuk menjaga situasi kamtibmas, yang aman dan kondusif, serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihka yang berusaha memecah belah kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Tulangbawang. Berkaitan dengan permasalahan di Gereja Pentakosta Indonesia Banjar Agung, pada tanggal 25 Desembr 2021, agar kiranya dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, karena kami melihat adanya keresahan-keresahan masyarakat yang khawatir, jika proses penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung, justru menjadi pemicu adanya komplik sosial baru ditengah-tengah masyarakat,”urai Aminudin.
Sementara, Kuasa Hukum Hi Imron CS, Mawardi Hendra Jaya, S.H, mengatakan, bahwa hari ini rabu (26/1/2022), ia dan timnya memberikan surat penangguhan dan pengalihan tahanan Hi Imron dan kawan-kawan dari Polda Lampung menjadi tahanan kota.
“Berdasarkan Pasal 31 KUHP, kami selaku kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, terhadap klien kami Hi Imron dan kawan-kawan, dengan bersedia melaksanakan wajib lapor, tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, serta akan kooporati,”terang Mawardi Hendra Jaya.
Dikatakan, Kapolres Tulang Bawang, AKBP HUjra Soumena, SIK, M.H, bahwa ia yang akan membawa surat penangguhan penahanan, surat jamainan, dan pernyataan sikap para tokoh agama dan tokoh FKUB Tulangbawang. “Kalau tidak ada halangan sore ini saya akan ke Polda Lampung untuk mengantarkan surat-surat ini, ” Ucapnya ”
karena itu sampaikan kepada keluarga Hi Imron CS, untuk bersabar dahulu bebera hari ini. Karena Bapak Polda Lampung juga akan datang ke Tulangbawang, untuk bertemu dengan para tokoh masyarakat, tokoh agama di Kecamatan Banjar Agung,”jelas Kapolres. (MC LMP)
Artikel terkait
Berita terbaru
Kehebohan Tim Cheering Bakar Semangat Peserta Jakarta Running Festival 2026
Liputan6.com, Jakarta – Suasana myBCA Jakarta Running Festival 2026 tak hanya diramaikan oleh para pelari yang berjuang mencapai garis finis. Di sepanjang rute, para...
Intip Koper Traveling Berdesain Sporty ala Mobil Sport, Fungsional untuk Berbagai Perjalanan
Liputan6.com, Jakarta – Saat bepergian, koper tak hanya berfungsi untuk menyimpan barang, tapi juga menunjang kenyamanan dan gaya selama perjalanan. Kapasitas, material, dan desain...
Moto3 Australia 2026 Batal Digelar karena Cuaca Buruk, Veda Ega Pratama Ungkap Kesedihan Usai Pole
Perbesar Veda Ega Pratama pada tes pramusim Moto3 2026 di Sirkuit Jerez. (Honda Team Asia) Liputan6.com, Victoria – Veda Ega Pratama tak bisa tampil...
Hadiri Rakornas ICCN 2026, Papua Tengah Perkenalkan TIFA ke Panggung Nasional
Koordinator Daerah (Korda) Indonesia Creative Cities Network (ICCN) Papua Tengah memanfaatkan momentum Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ICCN 2026 untuk memperkenalkan potensi ekonomi kreatif Tanah...
