Tanah Milik Nilawati Diambil Alih Oleh Perusahaan Tanpa Izin, Minta Keadilan

LAMPUNG SELATAN (Lintasmedia.news) : –Tanah milik Hi. Zahroni yang berlokasi didusun 4 desa Malang Sari kecamatan Tanjung sari kabupaten Lampung Selatan, menghibahkan sebidang Tanah kepada Bapak sobri dengan surat hiba tertanggal 20 Oktober 2018 dengan luas tanah kurang lebih 7.000 mtr persegi yang terbagi tiga bidang dengan berpariasi ukuran yang berbeda tanah hibah tersebut yang kini sudah dijadikan surat superadik oleh Bu Nilawati istri Sobri (Alm) surat superadiknya ditanda tangani oleh kepala desa malang sari Supriyadi, pada tanggal 23 Januari 2020.

Tanah tersebut kini diduga sudah dijual oleh orang lain yang tidak bertanggungnjawab kepada perusahaan yang tidak diketahui Perusahaan apa, tanpa konfirmasi kepada pemilik tanah Hibah keluarga besar sobri (alm) kini ahli warisnya Bu Nilawati(44).merasa kesal terhadap pembeli dan penjual tanahnya tanpa izinnya.

Dengan peristiwa perusakan tanahnya dan kebunnya, bu Nilawati menuntut atas tanahnya yang kini sudah digarap oleh perusahaan sehingga tanam tumbuhnya sudah dirubuhkan oleh alat berat perusahaan hingga rata tanpa izin saya ” terang Bu Nila “.

Ditempat terpisah Sujimin salah seorang saksi pengukuran tanah hibah dari Hj. Zahroni ke Sobri mengatakan, penyerahan tanah hibah dari Hj. Zahroni istri Alm Wahab ke pak Sobri benar adanya saya saksi hidup, saat itu Hj. Zahroni bersama anak anaknya dari Bandar Lampung datang ke tempat bapak sobri untuk menyerahkan surat tanah tersebut kepada pak sobri kemudian saya diajak untuk mengukur tanah tersebut saat itu diantaranya Pak Rt. Narsan pak sobri (alm) dan saya, Terang ” Sujimin “.

Tanah tersebut benar milik pak Sobri yang diberikan oleh Hj. Zahroni (Istri Alm Wahab) saya siap menjadi saksi dalam hal tanah pak sobri ini ” Ucap Sujimin”.

Tanah Pak sobri yang diduga dijual oleh orang lain tersebut saat itu saya mendengar kalo tanah tersebut sudah di DP oleh Perusahaan yang membelinya berdasarkan isu yang beredar dan saat itu juga isu itu diakui oleh pak warji (mantan kades) besaran DP tanahnya saya tidak tau ” Tambah Sujimin” Kepada media ini.

Ditempat lain Imron dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Provinsi Lampung, mengatakan “permasalah tanah bu Nilawati ini kini sedang dalam proses penanganan LPKN Provinsi Lampung dan berkasnya sedang dipelajari guna dilanjutkan dan diproses secara Hukum ” Pungkas Imron .

Team mengunjungi kantor desa Malangsari, Saat akan dikonfirmasi Kades Supriyadi tidak ada ditempat, menurut keterangan pegawainya Kades sering berada diluar, dan team disambut pegawai yang sangat tidak baik kurang ramah sementara team dengan sopan memberi salam dan bertanya kepada pegawai tentang keberadaan Kades namun pegawainya seperti menutupi keberadaan kadesnya dimana .  Ronny

 

Baca Juga