Syarat dan Cara Daftar PIP, Siswa Bisa Dapat Bantuan Uang Tunai

KOMPAS.com – Siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu bisa mencoba mendaftar Program Indonesia Pintar (PIP) untuk membantu menunjang proses belajar di sekolah.

Dikutip dari laman resmi PIP Rabu (19/11/2025), PIP adalah bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Pemerintah mengadakan PIP diharapkan bisa meringankan biaya pribadi untuk ke sekolah, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, melalui program ini pemerintah berupaya mencegah siswa dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar melanjutkan kembali pendidikannya.

Baca juga: 4 Kesalahan Siswa Kurang Mampu Gagal Dapat PIP

Anak-anak diharapkan bisa mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA atau SMK dan jalur non-formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus.

Apabila berminat mendaftar PIP, anak-anak harus memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PIP:

Syarat daftar PIP

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Program Indonesia Pintarpuslapdik.kemendikdasmen.go.id Program Indonesia Pintar

Cara daftar PIP

1. Mempersiapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah.

2. Siswa mendaftar ke lembaga pendidikan terdekat.

3. Setelah itu, sekolah akan mencatat data siswa calon penerima.

4. Sekolah akan mendaftarkan calon penerima ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika kamu sudah mendaftar PIP, namun belum yakin apakah sudah benar-benar menjadi penerima atau belum bisa langsung cek dengan cara berikut:

Baca juga: Anak TK Bisa Dapat Dana PIP Rp 450.000 Mulai 2026, Cek Cara Daftar

Cara cek penerima PIP

1. Kunjungi laman pip.kemendikdasmen.go.id

Read More

Baca Juga