KOMPAS.com – Nama Presiden ke-2 Indonesia Soeharto masuk dalam daftar calon penerima gelar Pahlawan Nasional.
Hal ini menimbulkan polemik karena banyak pihak yang tidak setuju dan menganggap Soeharto tidak layak untuk menerima gelar Pahlawan Nasional.
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Soal Penolakan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Fadli Zon: Itu Masukan, tapi Jasa-jasanya Luar Biasa
Baik yang gugur demi membela negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan/menghasilkan prestasi dan karya luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan negara.
Dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional, dapat pula disertai dengan pemberian Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.
Lantas, apa saja syarat seseorang bisa mendapatkan gelar Pahlawan Nasional?
Baca juga: Media Asing Soroti Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Apa Kata Mereka?
Ketentuan syarat untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam pasal 24 disebutkan, untuk memperoleh Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus.
Kemudian, mengenai apa saja yang menjadi syarat umum dan khusu secara rinci dijelaskan dalam pasal 25 dan pasal 26.
Baca juga: 40 Nama Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah dan Soeharto
Tangkapan layar UU No.20/2009 Syarat mendapat gelar Pahlawan Nasional.
Syarat umum untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:
Baca juga: Siapa Marsinah yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional?
Sementara itu, syarat khusus untuk gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:
Baca juga: Nama Soeharto Diusulkan, Bagaimana Kriteria Pemberian Gelar Pahlawan Nasional?
Sebelumnya, muncul petisi penolakan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto melalui situs change.org.
Petisi penolakan tersebut diinisiasi oleh Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto dan hadir sejak Oktober 2025
Mereka menilai Soeharto tidak memenuhi sejumlah persyaratan penerima gelar Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009.
Baca juga: Muncul Petisi Penolakan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ditandatangani Lebih dari 11.000 Orang
Soeharto dianggap tidak memenuhi asas-asas penerima gelar Pahlawan Nasional yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut, terutama untuk asas kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan.
Selama 32 tahun memimpin Indonesia, Soeharto disebut melakukan kekerasan HAM hingga penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, seperti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Namun, meski muncul petisi penolakan, proses pengusulan nama Soeharto untuk menerima gelar Pahlawan Nasional terus berjalan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang