Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Indramayu: Kuasa Hukum Desak Polisi Ungkap Sidik Jari Tak Terbaca

INDRAMAYU, KOMPAS.com – Kuasa hukum terdakwa, Toni RM semakin yakin bahwa terdakwa Ririn Rifanto (36) tidak terlibat dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman, Indramayu.

Sedangkan untuk terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30), Toni semakin yakin walau ada di lokasi kejadian, namun dalam kondisi di bawah tekanan dan bukan sebagai eksekutor.

Keyakinan Toni RM ini diperkuat berdasarkan kesaksian tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Rabu (1/4/2026).

Ketiga saksi ini adalah Niko (sepupu korban Budi), Nega (istri Niko), serta Denis (anggota unit Inafis Polres Indramayu).

Baca juga: Saksi Ungkap Masalah Pribadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Ditipu Investasi Bodong

Toni mengatakan, dari keterangan Niko, ia menerangkan bahwa Budi punya teman bernama Joko.

Walau tidak bisa menjelaskan detail, tapi diakui Niko, ia sempat dikenalkan oleh Budi soal teman yang bernama Joko tersebut.

“Hanya saja ketika saya tanya ciri-cirinya, Saksi Niko ini lupa. Tetapi ketika saya tanyakan kira-kira tingginya 168 sentimeter berdasarkan keterangan si Priyo, itu dia (Niko) membenarkan bahwa kurang lebih segitu,” ujar Toni saat ditemui sesuai sidang.

Keterangan lainnya dari saksi Denis, anggota Unit Inafis Polres Indramayu juga menurut Toni semakin menguatkan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, Inafis Hanya Temukan Sidik Jari Terdakwa

Dari keterangannya, saat melakukan identifikasi sidik jari, Denis dan anggota Inafis lainnya menemukan ada banyak sidik jari di TKP.

Hanya saja, polisi hanya berhasil mengidentifikasi satu orang saja, yakni Ririn Rifanto. Sedangkan sidik jari lainnya tidak terbaca dikarenakan kondisi sidik jari yang tidak sempurna.

Hal ini bisa disebabkan oleh pergeseran tangan hingga orang yang beraktivitas di TKP tersebut menggunakan alat pelindung seperti sarung tangan.

Kendala lainnya, kata Denis, kondisi rumah yang berantakan dan kotor juga menyulitkan petugas dalam proses identifikasi sidik jari di lokasi.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

“Yang sangat saya sesalkan, yang sangat saya sayangkan, ya masa Inafis tidak mampu mengidentifikasi banyaknya sidik jari itu,” ujar dia.

Meski begitu, menurut Toni, keterangan ini menjadi penguat  keterangan dari terdakwa soal adanya pelaku pembunuhan utama dalam kasus ini.

Diketahui, terdakwa sempat menyebut empat nama yang menurutnya adalah dalang utama dari kasus pembunuhan satu keluarga yang jadi sorotan ini.

Read More

Baca Juga