
CNN Indonesia
Rabu, 15 Okt 2025 21:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuka 2 rekening kas valuta asing (valas) negara baru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara. Beleid itu resmi diundangkan dan berlaku sejak 10 Oktober 2025.
“Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral,” jelas Pasal 1 ayat (1) beleid yang diteken Purbaya pada 23 September 2025 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada beleid sebelumnya, yakni PMK Nomor 31/PMK.05/2012, rekening KUN pemerintah terdiri atas valuta rupiah, valuta dolar AS, valuta yen Jepang, serta valuta euro.
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 66 Tahun 2025, ada tambahan dua rekening valas. Keduanya dalam bentuk valuta dolar Australia serta valuta chinese yuan Hong Kong.
“Rekening KUN dalam valuta selain rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) digunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan/atau membayar seluruh pengeluaran negara dalam valuta yang bersangkutan,” jelas Pasal 4 ayat (2).
“Dalam hal saldo Rekening KUN dalam suatu valuta tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembayaran pengeluaran negara dalam valuta berkenaan, termasuk valuta eksotik, pembayaran dimaksud dapat dibebankan pada Rekening KUN dalam valuta lain sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini,” sambung Pasal 4 ayat (4).
Nantinya, pembayaran pengeluaran negara tersebut bisa dilakukan dengan cara. Ada opsi pemindahbukuan antar-Rekening KUN atau pendebetan langsung dari rekening dalam valuta lain.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)