Pembunuh Tapir di Mesuji Terancam 15 Tahun Penjara, BKSDA Soroti Rendahnya Edukasi Masyarakat

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com – Kasus penyembelihan seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap para pelaku.
Peristiwa itu juga menyoroti masih minimnya pemahaman masyarakat mengenai satwa dilindungi dan tata cara penanganannya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan, pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana.
Polisi kini sudah menangkap empat pelaku yang menyembelih dan memasak Tapir itu, sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Para pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Perbuatan membunuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Yuni, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: Tapir Disembelih lalu Dimasak Rica-rica di Mesuji Lampung, 4 Orang Ditangkap, 2 Masih Buron
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran agar masyarakat tidak bertindak sendiri ketika berhadapan dengan satwa liar.
“Apabila menemukan satwa liar, jangan diburu atau dilukai. Segera laporkan kepada petugas agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur dan keselamatan semua pihak tetap terjaga,” ujarnya.
Yuni menambahkan, Polda Lampung bersama Polres Mesuji masih mengembangkan penyidikan dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
“Penyidikan masih berjalan dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
BKSDA: Warga Seharusnya Melapor
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung menilai kasus tersebut menunjukkan perlunya penguatan edukasi mengenai perlindungan satwa liar.
Kanit Polisi Kehutanan Wilayah Bengkulu-Lampung, M. Husen, mengatakan pihaknya selama ini rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan masih terjadinya peristiwa seperti ini. Satwa ini bukan satwa buas, justru dikenal sangat pemalu. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar satwa langka tidak diburu maupun disakiti,” kata Husen.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Tapir di Mesuji, Pelaku Mengaku Hendak Konsumsi Dagingnya
Menurut dia, masyarakat seharusnya segera menghubungi BKSDA atau aparat pemerintah apabila menemukan satwa liar di sekitar jalan maupun permukiman.
“Kalau masyarakat menemukan satwa liar, langkah yang benar adalah segera melapor kepada petugas. Dengan begitu kami bisa melakukan mitigasi dan penanganan sesuai prosedur konservasi,” ujarnya.
Artikel terkait
Berita terbaru
Persib Bisa Salip Singapura dan Vietnam di Ranking AFC? Ini Hitung-hitungan Jika Menang di Kandang Melbourne Victory
Persib berpeluang mendongkrak ranking AFC Indonesia jika menang atas Melbourne Victory. Simak hitung-hitungan poin dan peluang salip Vietnam serta Singapura.
DPRD Dorong Dishub Bandar Lampung Bangun Fasilitas Penyeberangan Ramah Disabilitas pada 2027
DPRD Dorong Dishub Bandar Lampung Bangun Fasilitas Penyeberangan Ramah
LPPM UWG Malang Bidik Hibah Riset Nasional dan Publikasi Scopus, 70 Dosen Digembleng Empat Profesor
Program ini dirancang untuk mempersiapkan dosen agar semakin kompetitif dalam memperoleh pendanaan penelitian nasional sekaligus meningkatkan peluang publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi.
Lapangan Maha Mulai Produksi, Pasokan Gas Nasional Bertambah
Lapangan West Ganal mulai produksi gas
