Sempat terjadi perdebatan terkait hal tersebut, Saudara Rumli coba menjelaskan dan menunjukan KTA indentitas miliknya, namun oknum polhut tersebut tetap menghardik dan memaksa awak media untuk pergi dari lokasi tersebut, dengan kata kata menggunakan bahasa daerah yang terekam video dengan durasi beberapa menit.
“Ooo…yakdo.. Sikam lagi wat kegiatan, khena gawoh…Mak usah ukhusane kuti..Sikam polhut lagi wat kegiatan,,benokh mawat…kidang iya kik dinas,,, wat kegiatan,,Beno wat plang Sina resmi…Sina hak ku, gelakh ku, Tanoh ku…bahkan awal muasalne…jadi Sina Abang ku, lain Mak menghargai Abang,,tapi tolong ia Malih …ulih sinji hak ku” Ucap Irian Dani
Kemudian, Rumli mengatakan tugas kami kesini ingin meliput untuk kepentingan publik, yakni dengan adanya puluhan masyarakat penambang asal desa Bunut Sebrang yang datang ke posko kehutanan saat ini.
Disisi lain, Menurut keterangan Narasumber, pengurus Gapoktan Desa Bunut Sebrang yang enggan dicantumkan namanya menjelaskan, jika berkumpul puluhan masyarakat Bunut Sebrang saat itu guna menanyakan beberapa unit kendaraan bermotor yang sempat diamankan oleh Pulhut yang tidak jelas tujuannya.
Lebih lanjut, pada saat itu di kantor Polhut sedang diadakan mediasi antara masyarakat (Gapoktan) dengan pihak Polhut terkait pembahasan atas tindakan pengambilan paksa tiga unit sepeda motor grandong milik masyarakat dengan jenis Honda Revo Absolud Milik Anggota Gapoktan Bunut Sebrang.
Pengusiran terhadap wartawan atau menghalangi maka jelas telah melanggar UU pers pasal 2 Nomor 40/1999, disebutkan kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip-prinsip berdemokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan, kemerdekan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Jika awak media mengadukan ke pihak berwajib, atas pengusiran dan menghalangi wartawan didalam peliputan peristiwa maka pihak pengusir Dalam pasal 18 UU No. 40/1999 disebutkan, bagi mereka yang melakukan pengusiran atau menghalangi dan pemukulan terhadap wartawan, yang bersangkutan (si pengusir) dapat dikenakan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “Ini ketentuan. Sebaiknya awak media mengadukan persoalannya ke polisi atau ke Dewan Pers, Rusli