OJK Ungkap Delapan Pelanggaran DSI, Dugaan Fraud Dilaporkan ke Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemeriksaannya terhadap penyelenggaraan pindar Dana Syariah Indonesia (DSI) menemukan delapan pelanggaran yang dilakukan DSI. Pelanggaran itu merugikan para pemberi dana (lender) yang dananya gagal dibayarkan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, dari temuan delapan pelanggaran tersebut, OJK segera membuat laporan kepada Bareskrim Polri pada 15 Oktober 2025.
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim. Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Menurut Agusman, delapan pelanggaran DSI yang dilaporkan kepada Bareskrim Polri meliputi penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru; publikasi informasi yang tidak benar di website untuk menggalang dana lender; serta penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.
Kemudian, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow; penyaluran dana lender kepada perusahaan terafiliasi; penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain atau skema ponzi; penggunaan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet; serta pelaporan yang tidak benar.
Agusman menjelaskan, OJK juga segera menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI pada 15 Oktober 2025 untuk mencegah timbulnya korban baru. Sanksi itu menghentikan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru.
Selain itu, DSI dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan OJK; dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, dan pemegang saham; serta wajib bersikap kooperatif, menyediakan contact center, dan melayani pengaduan lender.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” ungkap Agusman.
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, Agusman menambahkan, OJK telah menerbitkan 20 surat pembinaan kepada DSI, mulai dari permintaan perbaikan tata kelola hingga pertanggungjawaban pengembalian dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” kata Agusman.
Ke depan, OJK akan melakukan fit and proper test ulang serta pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan DSI. “Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” kata Agusman.
Artikel terkait
Berita terbaru
TNI Pastikan Kesiapan Pengamanan Jakarta Berjalan Sesuai Aturan Negara
Berita Nasional Update menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya dari seluruh Indonesia. Dapatkan informasi terbaru seputar politik, ekonomi, sosial, dan peristiwa nasional setiap hari
Pekanbaru Sukses Kendalikan Inflasi, Dibawah Angka Nasional dan Terendah se-Riau
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mencatatkan capaian dalam pengendalian inflasi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis November 202
Tim Penilai Nasional Verifikasi Langsung Inovasi Kelurahan Sindangrasa
Dejurnal.com, CIAMIS. Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 turun langsung ke Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Rabu (4/11/2026)....
“Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional “
"Cimahi Motekar Awards 2026: 305 Inovasi, Target 10 Besar IGA Nasional "
