BANDARLAMPUNG(Lintasmedia.news) : – LSM trinusa DPD pro Lampung beserta DPC 2 seprovinsi Lampung yang tergabung dalam gerakan masyarakat (Geram) dalam orasinya mengatakan menolak atau mendesak bapak gubernur Lampung untuk mencabut pergub nomor 33 th 2020
Tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu karna pergub yang di keluarkan tidak berpihak kepada rakyat bahkan merugikan masyarakat.
Pergub tersebut bertentangan dengan UU lingkungan hidup nomor 32 th 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Sesuai dengan intruksi persiden RI. semua tanah di wilayah Indonesia yang terkena hak guna usaha . HGU . Dengan perusahaan agar menyelesaikan semua urusan perusahaan kepada masyarakat.
Dalam orasi nya LSM trinusa yang tergabung dalam gerakan masyarakat (Geram) . Menilai bahwa pergub tersebut sama sekali tidak ada unsur urgensitas untuk kepentingan rakyat bahkan terkesan menguntungkan pihak pengusaha.
Dalam unjuk rasa tersebut di hadiri kurang lebih 100 masa dari LSM Trinusa serta yang tergabung dalam gerakan masyarakat ( Geram) perwakilan dari LSM Trinusa pro Lampung dan yang tergabung dalam gerakan masyarakat.
Aksi unjuk rasa yang di laksanakan oleh LSM trinusa di depan kantor gubernur pro Lampung berlangsung kondusif . Kamis (30/11/2023).
Akhirnya LSM Trinusa dan Geram di terima lansung oleh Menkumham dan Kesbanpol serta Dinas lingkungan hidup (Yeri).