Laskar Lampung Kota Bandar Lampung Akan Awasi dan Kawal Proses PPDB, Ada Temuan Laporkan !

BANDARLAMPUNG (Lintas media. News) : -Penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi terus menuai persoalan setiap tahun ajaran baru. Salah satunya dialami oleh Destra Yudha Setiawan S.H. M.Si, Ketua DPC Laskar Lampung Indonesia Kota Bandar Lampung.

Destra mengeluhkan penerimaan siswa baru di SMAN 9 Bandar Lampung, yang menurutnya pelik.

Dikatakan, dalam juknis, bahwa salah satu syarat pada jalur zonasi bisa dipilih salah satu, yakni menggunakan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

“Namun setelah anak saya mendaftar secara online, tertera keterangan dalam sistem bahwa pengajuan pendaftaran ditolak karena surat domisili tidak bisa digunakan, dan silahkan mendaftar kembali memakai kartu keluarga,” papar Destra kepada media, pada Kamis (15/6/2023).

Atas kejadian tersebut, Destra langsung mendatangi SMAN 9 dan ditemui oleh Supeno selaku humas di sekolah tersebut.

“Namun jawaban Pak Supeno, domisili bisa dipakai hanya jika terjadi bencana dan kartu keluarga hilang,” ujar Destra menuturkan ucapan Supeno.

Destra mengaku kecewa dengan aturan dalam sistem zonasi yang menyulitkan dunia pendidikan, termasuk di Bandar Lampung.

Ia pun meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Provinsi Lampung ikut mengawasi proses penerimaan siswa baru tahun ini.

“Kita akan kawal proses penerimaan siswa baru di SMA dan SMK di Bandar Lampung, jika ada temuan yang kami dapat dan merugikan pihak orangtua murid dan siswa yang semangat ingin belajar, maka Laskar Lampung tidak akan tinggal diam. Kami akan awasi proses penerimaan siswa baru dan akan kami kawal jika ada temuan di lapangan,” pungkasnya. Rudhy

Baca Juga