Kubu Don Ritto Buka Suara Soal Aliran Dana Kasus Asabri

Liputan6.com, Jakarta – Kuasa hukum tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Don Ritto, Handika Honggowongso menyebut tuduhan mengenai penyerahan dana sebesar 5 juta dolar Singapura dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri merupakan fakta tidak benar alias fiktif.
Menurut dia, tuduhan itu telah terbantahkan oleh keterangan saksi maupun hasil pemeriksaan penyidik. Handika menyebut, kliennya tidak memiliki hubungan dengan Ferry Boboho dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri klaster Tan Kian.
“Di urusan Asabri ya, klien kami tidak ada hubungan dengan namanya Ferry Boboho. Bahwa keterangan dia yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas,” kata Handika di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).
Handika menyebut bukan hanya keterangan Norman yang membantah tuduhan itu. Dia mengatakan bahwa seluruh saksi dari money changer yang telah diperiksa penyidik juga disebut tidak pernah mengonfirmasi adanya transaksi senilai 5 juta dolar Singapura.
“Semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan, semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta US Dollar. Yang ketiga, ternyata Ferry tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Nah, jadi itu adalah tuduhan fiktif,” ujar dia.
Oleh sebab itu, Handika mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengevaluasi kembali seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) saksi beserta alat bukti yang telah disita penyidik.
“Kami protes keras, dan kami minta kepada Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi. Kedua, mengevaluasi relevansi alat bukti yang disita di Cipete, di kafe, di money changer, dan yang di Sentul,” kata Handika.
Handika juga berpendapat barang bukti yang disita dari sejumlah lokasi penggeledahan tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sangkaan dugaan korupsi Asabri yang menjerat Don Ritto.
“Sejauh kami konstruksikan keterangan saksi, alat bukti berupa surat dan sebagainya, itu tidak ada hubungan sama sekali dengan persoalan sangkaan Asabri klaster Tan Kian. Baik yang di Sentul maupun di Cipete. Secara hukum pasti akan tertolak itu sebagai alat bukti,” tandasnya.
Artikel terkait
Berita terbaru
Persib Bisa Salip Singapura dan Vietnam di Ranking AFC? Ini Hitung-hitungan Jika Menang di Kandang Melbourne Victory
Persib berpeluang mendongkrak ranking AFC Indonesia jika menang atas Melbourne Victory. Simak hitung-hitungan poin dan peluang salip Vietnam serta Singapura.
DPRD Dorong Dishub Bandar Lampung Bangun Fasilitas Penyeberangan Ramah Disabilitas pada 2027
DPRD Dorong Dishub Bandar Lampung Bangun Fasilitas Penyeberangan Ramah
LPPM UWG Malang Bidik Hibah Riset Nasional dan Publikasi Scopus, 70 Dosen Digembleng Empat Profesor
Program ini dirancang untuk mempersiapkan dosen agar semakin kompetitif dalam memperoleh pendanaan penelitian nasional sekaligus meningkatkan peluang publikasi pada jurnal ilmiah bereputasi.
Lapangan Maha Mulai Produksi, Pasokan Gas Nasional Bertambah
Lapangan West Ganal mulai produksi gas
