PRINGSEWU (Lintas media. News) : – Ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung Hermawansyah soroti adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa Pekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, dipelajari dari Telisik dugaan, Korupsi Dana Desa DD tahun anggaran 2022.Dalam pemberitaan dari media online didugakeras menyelewengkan anggaran Dana desa tahun 2022
Pasalnya Anggaran DD yang di kelola pekon Kemilin diduga keras ada penyelewengan dalam pengelolaan dilapangan.
Demi bongkar KKN tersebut Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) kecam keras tindakan kepala Pekon Kemilin karena diduga tidak profesional dalam mengelola keuangan negara untuk rakyat.
Pekon Kemilin diduga menyelewengkan pengadaan Sumber air bersih berdalih sumur bor menelan anggaran Rp.67.201.000 untuk dusun 1 dan 2.
Serta dusun 3 dan 4 menelan anggaran Rp.33.788.000.
Sedangkan yang diselenggarakan hanya di didusun 1,2 dan 3.
Dalam hal ini kepala pekon kemilin kecamatan pagelaran utara diduga tunggangi UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lambat lama 20 (dua puluh) tahun
Hermawansyah selaku ketua DPD LPAKNRI Projamin Lampung saat dijumpai oleh awak media (20/06) dirinya mengatakan kalau saya selaku ketua lembaga sosial kontrol dari DPD LPAKNRI Projamin Lampung akan menurunkan Tim investigasi DPD LPAKNRI Projamin Lampung untuk turun langsung kepekon Kemilin kecamatan Pagelaran Utara untuk konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana desa “jelasnya”
Dirinya juga meminta kepada inspektorat dan APH ,untuk turun mengkroscek anggaran dana desa yang ada dipekon Kemilin Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu , “tutupnya” ( Yerri)