Ketua DPD LPAKN RI Projamin Hermawansyah Meminta Aparat Penegak Hukum Periksa Dana Desa Sekecamatan Pagelaran

PRINGSEWU (Lintas media. News) : – Hermawansyah Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung, Lembaga Pemantau Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) pertanyakan kinerja Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon PMP Kabupaten Pringsewu.

Pasalnya menyoroti hasil kinerja pemerintah desa serta banyak temuan Mark Up yang diduga dilakukan oleh kepala pekon sekecamatan Pagelaran dalam pengelolaan Dana Desa DD.

Dalam hal pengelolaan DD yang terkesan ada main mata antara Pemerintah Desa Inspektorat dan Dinas PMP Pringsewu, Karena hasil monitoring instansi terkait terhadap desa yang mengelola DD masih terdapat banyak temuan yang merugikan Negara.

Menurut Hermawansyah kepada media di ruang kerjanya (14/06/23) Dia akan melaporkan pemerintah Desa Dinas PMP serta Inspektorat kepada APH atau Inspektorat provinsi karena pengelolaan dana negara melalui pemerintah desa terkesan hanya formalitas yang diduga anggaran Negara tersebut dalam pengelolaan nya terkesan tidak Sesuai Dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang desa.

Yang seharusnya Dana Desa DD untuk pembangunan demi kemajuan desa atau memberikan manfaat masyarakat desa, namun ada kegiatan desa yang menggunakan DD tersinyalir menjadi syarat penyimpangan fungsi DD.”ujarnya”

Dalam mengelola Dana Desa harusnya pihak pihak terkait harus jeli untuk memeriksa kepala desa dalam melakukan monitoring kegiatan atau program desa yang menggunakan anggaran Negara.”sambung Hermawan ”

Saya selaku ketua DPD LPKAN RI PROJAMIN menduga ada indikasi main mata antara desa dan instansi terkait dalam hal ini, saya akan meminta APH memeriksa semua yang bersangkutan agar kepala pekon khususnya kecamatan Pagelaran diantaranya Kepala Pekon Candiretno Gemahripah dan Pekon Ganjaran untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saya mengharapkan kepada APH, agar bisa bekerja semaksimal mungkin dan apa bila ditemukan adanya penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Pekon, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku di Negara Indonesia ini,”imbuhnya.

Baca Juga