Wednesday, 4 November 2026

Terkini
Nasional

Keteladanan dan Keterwakilan Pahlawan Nasional

Keterwakilan jender, daerah, dan agama penting diperhatikan dalam pengangkatan pahlawan nasional.

Sumber foto: Kompas.id

Biasanya, setiap awal November, akan ada pengumuman nama pahlawan nasional yang baru. Saat ini, dari 216 orang yang diangkat sebagai pahlawan nasional, hanya terdapat 18 perempuan pahlawan. Berarti kurang dari 10 persen. Jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah (34), Jawa Timur (31), Daerah Istimewa Yogyakarta (24), Sumatera Barat (14), Jawa Barat (13), Sumatera Utara (13), dan Sulawesi Selatan (10). Selain provinsi baru di Papua, Provinsi Kalimantan Utara juga belum memiliki pahlawan nasional (walau sudah berusia 13 tahun). Dari sisi agama, tampaknya tidak ada pahlawan nasional yang beragama Buddha.

Sejak pengangkatan tahun 1959, sudah dua kali aturan perundangan mengenai pengangkatan pahlawan nasional diterbitkan. Pertama, Undang-Undang Nomor 33 PRPS Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan Pembinaan terhadap Pahlawan. Dalam undang-undang itu terdapat ketentuan ”tidak memiliki cacat dalam perjuangannya”. Ini pasal karet, digunakan misalnya untuk mencegah mereka yang tergabung dalam Petisi 50 untuk dijadikan pahlawan nasional. Dalam UU No 20/2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, rumusan yang dipakai ”tidak mengkhianati bangsa dan negara”.

Pengusulan pahlawan itu dimulai dari bawah, dari kabupaten/kota ke provinsi lalu ke Kementerian Sosial. Dari sini diserahkan kepada Presiden setelah melewati seleksi lagi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pada umumnya dilakukan menurut prosedur standar, kecuali satu-dua perkecualian. Misalnya Jenderal Basuki Rahmat yang berjasa mendapatkan Supersemar tanggal 11 Maret 1966 diangkat sebagai pahlawan nasional pada hari kematiannya, 8 Januari 1969. Yang kedua, Siti Hartinah Soeharto yang meninggal pada 28 April 1996. Harmoko membawa usulan hasil rapat Menko Kesra bahwa ”Ibu Tien Soeharto layak sebagai pahlawan nasional” ke kediaman Soeharto di Cendana. Presiden Soeharto tidak menolak.

Ada empat pasangan suami istri (Cut Nyak Din dan Teuku Umar, KH Ahmad Dahlan dan Nyi Ahmad Dahlan, Sukarno dan Fatmawati, serta Soeharto dan Tien Soeharto). Terdapat pula keluarga tiga generasi (kakek, ayah, dan anak) sebagai pahlawan nasional, yaitu KH Hasyim Asy’ari, KH Wahid Hasyim, dan KH Abdurrahman Wahid.

Pengangkatan terbanyak tahun 1964 sebanyak 14 orang. Pada 2024 tidak ada pengangkatan pahlawan nasional, Prabowo langsung ke luar negeri setelah dilantik pada Oktober 2024. Tahun 1978-1983 tidak ada pengangkatan pahlawan nasional dengan alasan yang tidak jelas. Soeharto dianugerahi gelar Bapak Pembangunan, dikukuhkan dalam TAP MPR No V/1983 yang bersamaan dengan penerimaan pertanggungjawaban Mandataris MPR. Berdasarkan TAP MPR No 1/2003, TAP mengenai Bapak Pembangunan itu tidak lagi berlaku.

Kumpulan pahlawan nasional itu bagaikan album kesuma bangsa. Setiap warga yang berasal dari berbagai daerah, suku, dan agama akan melihatnya bagaikan menengok diri sendiri dalam album foto keluarga. Melihat tokoh yang mereka banggakan sekaligus diteladani.

Aspek keterwakilan ini yang saya rasakan ketika dalam seminar Perkumpulan INTI (Indonesia-Tionghoa) tahun 2002 menyampaikan perlunya ada etnik Tionghoa yang menjadi pahlawan nasional. Yang saya maksudkan adalah John Lie yang pasca-1945 berulang kali menerobos blokade Belanda dengan mengangkut hasil bumi dari Sumatera untuk ditukar dengan senjata di Malaya atau Thailand. John Lie diangkat jadi pahlawan nasional tahun 2009 setengah abad setelah pengangkatan pertama tahun 1959.

Karena unsur keteladanan ini sangat penting, perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi Tanah Air hari ini. Dewasa ini korupsi menjadi masalah sangat besar yang dihadapi negara. Maka, diperlukan keteladanan masyarakat terutama penegak hukum. Dalam hal ini, pengangkatan Jenderal polisi Hugeng sangat tepat dan relevan. Ia polisi jujur. Juga jaksa Agung Soeprapto (1950-1959) yang berani menyeret beberapa menteri ke pengadilan. Ia tidak bisa disogok dan menolak intervensi Presiden Sukarno.

Ketika demokrasi di Indonesia mulai tergerus dan otonomi daerah berkurang (sejalan dengan pengurangan transfer ke daerah), perlu diangkat pahlawan nasional yang berjasa dalam kedua aspek ini. Tokoh itu tidak lain BJ Habibie, Presiden ke-3 RI, yang mengubah otorianisme Orde Baru dan memberikan kebebasan pers. Ia juga memisahkan TNI dengan Polri. Agak janggal ketika tahun 2025 diangkat Presiden ke-2 RI (Soeharto) dan keempat (Abdurrahman Wahid), sementara Presiden ke-3 RI dilewatkan saja, padahal ia berjasa besar untuk nusa dan bangsa.

Pengangkatan pahlawan nasional bisa diberikan dalam merehabilitasi nama baik tokoh nasional yang difitnah negara asing. Ketika Jepang menjajah Indonesia (1942-1945) ada sebuah unit tentaranya yang melakukan percobaan pembuatan senjata biologi berupa vaksin. Vaksin itu ketika diujicobakan kepada romusa di Klender, Jakarta, menewaskan ratusan korban. Dr Achmad Mochtar, Kepala Lembaga Eijkman (berpeluang sebagai calon penerima hadiah Nobel Kedokteran), dituduh sebagai biang keladi. Arsip tentara Jepang yang bisa dibuka kemudian antara lain oleh Profesor Aiko Kurasawa membuktikan bahwa Achmad Mochtar tidak bersalah. Achmad Mochtar ditembak mati tentara Jepang, kuburannya baru ditemukan Profesor Sangkot Marzuki tahun 2010 di pemakaman Ereveld Ancol.

Keterwakilan jender, daerah, dan agama penting diperhatikan dalam pengangkatan pahlawan nasional. Agak ironis bahwa ketujuh anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah laki-laki. Dahulukanlah pengangkatan daerah yang belum mempunyai pahlawan nasional, seperti Kalimantan Utara. Untuk daerah NTT, misalnya, belum ada pahlawan nasional dari Pulau Flores tempat Bung Karno dibuang ke Ende pada era kolonial. Padahal, nama Frans Seda, tokoh Katolik yang menjadi salah seorang yang berjasa menyelamatkan perekonomian Indonesia pasca-1966, sudah diusulkan.

Asvi Warman Adam, Profesor Riset Purnabhakti BRIN

Sumber: Kompas.id. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *