Thursday, 5 November 2026

Terkini
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Penyusunan Kebijakan Keamanan Perairan Nasional

Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Penyusunan Kebijakan Keamanan Perairan Nasional

Sumber foto: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan

Jakarta, 3 November 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian dalam rangka pembubuhan paraf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia Tahun 2027–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksda Bakamla Dafit Santoso. Kemenko Kumham Imipas dalam kegiatan ini diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud.

Dalam sambutan dan arahannya, Laksda Bakamla Dafit Santoso menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan kebijakan nasional tersebut. Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan seluruh substansi RPerpres selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.

“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh substansi dalam RPerpres ini selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kesepahaman antarkementerian dan lembaga agar kebijakan yang disusun dapat berjalan secara terpadu,” ujar Dafit.

Rapat kemudian difokuskan pada pemenuhan persyaratan formil serta pembubuhan paraf naskah RPerpres KKPH oleh seluruh anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian yang hadir dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi vertikal terkait.

Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/D-1/HK.03.01/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 mengenai Persetujuan Presiden atas Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031.

Setelah tahapan pemenuhan persyaratan formil dan pembubuhan paraf selesai, RPerpres akan memasuki proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi materi muatan bersama Kementerian Hukum. Selanjutnya, dokumen yang telah melalui proses harmonisasi akan disampaikan kembali kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk tahapan berikutnya.

Pemerintah menargetkan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031 dapat ditetapkan pada Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kebijakan nasional dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang terpadu di seluruh wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksinya mulai tahun 2027.

Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Baca selengkapnya di sumber

Artikel terkait

Berita terbaru

Tinggalkan komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *