Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Penyusunan Kebijakan Keamanan Perairan Nasional
Kemenko Kumham Imipas Perkuat Sinergi Penyusunan Kebijakan Keamanan Perairan Nasional

Jakarta, 3 November 2026 — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menghadiri rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian dalam rangka pembubuhan paraf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kebijakan Nasional Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia Tahun 2027–2031. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksda Bakamla Dafit Santoso. Kemenko Kumham Imipas dalam kegiatan ini diwakili oleh Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud.
Dalam sambutan dan arahannya, Laksda Bakamla Dafit Santoso menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyusunan kebijakan nasional tersebut. Menurutnya, koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk memastikan seluruh substansi RPerpres selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
“Sinergi lintas sektor sangat penting untuk memastikan seluruh substansi dalam RPerpres ini selaras dengan kebutuhan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan kesepahaman antarkementerian dan lembaga agar kebijakan yang disusun dapat berjalan secara terpadu,” ujar Dafit.
Rapat kemudian difokuskan pada pemenuhan persyaratan formil serta pembubuhan paraf naskah RPerpres KKPH oleh seluruh anggota Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian yang hadir dari berbagai kementerian, lembaga, dan instansi vertikal terkait.
Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/D-1/HK.03.01/08/2026 tanggal 4 Agustus 2026 mengenai Persetujuan Presiden atas Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031.
Setelah tahapan pemenuhan persyaratan formil dan pembubuhan paraf selesai, RPerpres akan memasuki proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi materi muatan bersama Kementerian Hukum. Selanjutnya, dokumen yang telah melalui proses harmonisasi akan disampaikan kembali kepada Kementerian Sekretariat Negara untuk tahapan berikutnya.
Pemerintah menargetkan RPerpres KKPH Tahun 2027–2031 dapat ditetapkan pada Desember 2026. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan kebijakan nasional dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, sekaligus mendukung terwujudnya keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum yang terpadu di seluruh wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksinya mulai tahun 2027.
Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan. Baca selengkapnya di sumber
Artikel terkait
Berita terbaru
Sejarah Baru, Pemain Arab Saudi dan Indonesia Tembus Liga Champions
Sepak bola Asia mencatat dua sejarah baru di Liga Champions UEFA 2026/2027. Saud Abdulhamid dari Arab Saudi dan Calvin Verdonk dari Indonesia berhasil menjadi...
Satpol PP Lampung Temukan Pelangsir Biosolar di SPBU Bandar Lampung, Sudah Ditindak
Satpol PP Lampung menemukan indikasi praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di sejumlah SPBU di Bandar Lampung.
Wujud Sinergitas dengan Pemerintah Daerah, Lanud ASH Hadiri Seminar Nasional Pendidikan
Berita Tentara Nasional Indonesia
Pendatang Baru di QS Asia 2027, Umsura Langsung Duduki Peringkat 44 Nasional
KLIKMU.CO - Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) mencatatkan prestasi di tingkat internasional dengan masuk dalam pemeringkatan QS World University Rankings: Asia 2027. Sebagai pendatang baru,...
