Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti 217 Perkara

Bagikan ke:

PAPARAN LAMPUNG, (Bandar Lampung) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 217 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (5/11/2024).

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dan dihadiri oleh Pjs. Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, serta pejabat dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari berbagai kasus tindak pidana yang ditangani oleh Kejari Bandar Lampung dan cabangnya di Pelabuhan Panjang.

“Pemusnahan ini adalah yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga kita eksekusi,” ujar Helmi.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,71 kg, ganja sebanyak 9.317 gram, dan ekstasi seberat 5.110 gram beserta 959 butir.

Selain itu, terdapat juga berbagai jenis obat-obatan, kosmetik ilegal, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, dan barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek. Barang bukti lainnya termasuk pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan BBM pertalite oplosan.

Menurut Helmi, sebagian besar barang bukti narkotika disita dari operasi oleh BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.
“Barang-barang bukti ini hasil penyisihan dari kasus yang telah ditangani, dan kita musnahkan agar tidak menumpuk di Kejari,” jelasnya.

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam memusnahkan sejumlah barang bukti dari 217 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Budhi Darmawan menyampaikan kekhawatirannya mengenai potensi bahaya yang bisa timbul jika barang bukti tersebut kembali beredar di masyarakat.

“Bayangkan jika barang-barang berbahaya seperti narkoba, senjata api, atau kosmetik ilegal ini kembali lagi ke masyarakat. Ini sangat berisiko,” ujar Budhi, saat diwawancarai.

Menurutnya, pemusnahan ini merupakan tindakan penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Budhi menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung mendukung penuh upaya Kejari dalam memberantas barang-barang terlarang ini.

“Kami mendukung penuh upaya yang dilakukan Kejari ini, dan semoga ini dapat menjadi tindakan preventif agar barang-barang ilegal tidak lagi meresahkan masyarakat, Pemusnahan ini adalah kali kedua pada tahun 2024, dengan tujuan menekan angka kejahatan yang melibatkan barang-barang berbahaya di Bandar Lampung, ” pungkasnya. (Nuy)

 

Loading

Baca Juga