TANGGAMUS(Lintasmedia.news) : – Sidang perdana kasus pembunuhan dengan korban bernama Dede safutra dengan terdakwa Syahrial Aswad disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Terdakwa Syahrial Aswad pada saat sidang di dampingi Kuasa Hukumnya Endy mardeny,SH.MH dan Wahyu widiyatmiko, SH, Akhmad Hendra ,SH, pada Kantor Hukum Akhmad Hendra & Partners .
Pada kesempatan persidangan Kuasa hukum terdakwa syahrial Aswad mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sidang ofline, seusai sidang Wahyu widiyatmiko .SH salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada ada karena antara terdakwa Syahrial dan Bakas Maulana Zamby tidak saling mengenal “bagaimana mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana sedangkan mereka tidak saling mengenal” Papar Wahyu.
Dan Endy Mardeny, SH.MH salah satu kuasa hukum Syahrial juga mengatakan bahwa banyak kejanggalan dalam proses di kepolisian yaitu pada hari ke 116 masa penahanan terdakwa sayhrial pihak penyidik memberikan penangguhan dengan memberikan janji bahwa akan mengupayakan perkara tersebut untuk di SP 3 kan oleh pihak kepolisian namun setelah 202 hari pada tanggal 3 Februari 2022, polres Tanggamus mengirimkan surat panggilan kepada Syahrial untuk dilakukan pelimpahan (tahap II) berkas Terdakwa Syahrial Aswad dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa Syahrial di tahan,
Endy juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa Syahrial Aswat akan digelar pada hari Kamis Tanggal 10 Februari 2022 dengan agenda Eksepsi / keberatan dari Penasehat Hukum Sayhrial Aswad..