![Pj Gubernur Samsudin Resmikan TPI Higienis dan Berikan Sejumlah Bantuan di Tanggamus](https://brikommyid4518e.zapwp.com/q:i/r:0/wp:1/w:1/u:https://brikom.my.id/wp-content/uploads/2024/10/pj-gubernur-samsudin-resmikan-tpi-higienis-dan-berikan-bantuan-di-tanggamus.jpg)
TANGGAMUS(Lintasmedia.news) : – Kasus pembunuhan korban bernama Dede safutra dengan terdakwa BMJ dan SY disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Kamis (10/2/2022).
Dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa di dakwa berlapis oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 340 KUHPidana Jo 55 ayat 1 Pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ayat KUHPidana dan Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana .
Terdakwa BMZ pada saat sidang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya Wahyu widiyatmiko,SH, Akhamd Hendra ,SH, Irwan Parlindungan SH, Butet Astiromi Siahaan S.H.,M.H , Lea Triani Octora ,SH ,dan Hana ,SH pada Kantor Hukum Wahyu Widiyatmiko & Partners.
Pada kesempatan persidangan Kuasa hukum terdakwa BMZ mengajukan keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk melakukan sidang ofline.
Seusai sidang Wahyu salah satu kuasa hukum terdakwa mengatakan kepada media ini bahwa apa yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum adalah mengada ada karena antara terdakwa BMZ dan SY tidak saling kenal bagaimana mungkin mereka dituduh melakukan pembunuhan berencana ” Terang wahyu ”
Sedangkan mereka tidak saling mengenal dan wahyu juga mengatakan akan membuktikan di persidangan nanti bahwa klien nya tidak bersalah dan sidang dengan agenda Eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa BMZ akan digelar pada hari Kamis Tanggal 17 Februari 2022 mendatang ” Pungkasnya “. Rudhy.